G-20 Salah Satu Wadah Memperkenalkan Produk Indonesia kepada Dunia

Jakarta - Kesuksesan Presidensi G20 di Indonesia baru saja berakhir beberapa hari lalu. G-20 ialah kelompok negara dengan potensi perekonomian besar di dunia. Indonesia memanfaatkan Presidensi G-20 Indonesia 2022 guna mengembangkan sektor pariwisata hingga kerjasama dalam bidang perdagangan.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan dari 20 negara anggota G-20 hanya Indonesia yang potensi ekonominya didukung oleh kekayaan alam. Sementara 19 negara lainnya didukung oleh kekayaan intelektual. Melalui event internasional tersebut, sangat memungkinkan merek-merek Indonesia dikenal secara global.

Indonesia satu-satunya negara yang mengandalkan sumber daya alam yang sangat  melimpah. Sedangkan negara lainnya mengandalkan kekayaan intelektual (KI). Terdapat korelasi yang kuat antara kekayaan intelektual dengan kemajuan suatu negara,” tutur Anom dalam paparannya pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara Jakarta pada Senin, 21 November 2022.

Kemudahan transaksi lintas negara tersebut juga berbanding lurus dengan potensi pelanggarannya. Saat ini kemudahan transaksi melalui perdagangan digital (e-commerce) tidak dipungkiri membuat pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus memiliki solusi dalam menegakkan pelindungan hukum KI.

“Pemilik merek baik di dalam maupun luar negeri ingin mendapatkan pelindungan KI di Indonesia. Kami terus melakukan upaya maksimal baik melalui penguatan internal maupun kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem pelindungan KI di Indonesia,” ujar Anom.

Demi mewujudkan mimpi besar untuk menjadi negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045, ada banyak sektor yang perlu dibenahi. Salah satunya diupayakan dengan meningkatkan kesadaran KI dan penegakan hukum pelanggaran KI. Pelindungan KI yang kuat dapat membuat para investor yakin untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut dapat memajukan roda perekonomian Indonesia. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya