FGD Grand Desain Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Universitas Indonesia-Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual pada Kamis (15/07/2021). 

Kegiatan FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dibentuknya pusat informasi dan pengembangan kekayaan intelektual serta menganalisis model kelembagaan yang sesuai dalam pengembangan IP Academy/Indonesia Intellectual Property Information and Development Center (IIPIDC) pada kekayaan intelektual Indonesia.

Adapun poin-poin utama yang menjadi pembahasan pada forum, antara lain kerja sama dan hilirisasi kekayaan intelektual (KI), keterbatasan sumber daya manusia (SDM), bentuk kelembagaan, dan dukungan teknis atau aplikasi.

Dalam meningkatkan kerja sama dan hilirisasi KI, Kemenkumham perlu membangun kolaborasi dengan stakeholder eksternal baik Kementerian/Lembaga maupun Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki pusat kekayaan intelektual untuk mendukung pelaksanaan fungsi pusat informasi dan pengembangan kekayaan intelektual termasuk untuk mewujudkan IT Center dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Kemudian untuk mengatasi keterbatasan SDM dalam mendukung program ini, salah satunya adalah melalui rumah belajar di BPSDM dengan sistem belajar e-learning. Selain itu, perlu adanya pemetaan SDM dari kantor wilayah agar mendapatkan pemetaan pola jabatan yang kompetitif.

Sebagai dukungan teknis, Kemenkumham pun perlu mengembangkan aplikasi nasional yang dapat digunakan di seluruh kantor wilayah sehingga dapat mendukung semua fungsi IP Academy.

Sebagai informasi, lembaga IIPIDC didirikan untuk menjalankan tiga fungsi utama, yaitu creation (menggerakkan penciptaan kekayaan intelektual), protection (perlindungan hukum dan akuisisi kekayaan intelektual), dan utilization (pemanfaatan kekayaan intelektual).

Melalui program ini, ke depan diharapkan dapat mendukung perluasan layanan DJKI, seperti pendaftaran KI, informasi, pengembangan, utilisasi, dan penyelesaian KI.  (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya