Dukung Program Kawasan Karya Cipta, DJKI Adakan Sosialisasi ke Sulawesi Tengah

Palu - Sebagai salah satu bentuk dukungan atas program pencanangan Kawasan Karya Cipta (KKC) 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah mengadakan sosialisasi Kawasan Karya Cipta di Palu pada tanggal 14 s.d. 16 Juni 2023. 

Kawasan ini nantinya akan menjadi pusat kebudayaan, wisatawan, serta pameran karya cipta yang akan meningkatkan perekonomian dari daerah. Selain itu, kawasan karya cipta ini juga akan menjadi identitas suatu wilayah yang nantinya akan dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir dalam sambutannya pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan di Sriti Convention Hall Palu menjelaskan bahwa kawasan karya cipta merupakan area yang memiliki kreasi karya cipta, baik yang bersifat tradisional maupun kontemporer sesuai perkembangan zaman.  

Di Sulawesi Tengah sendiri, wilayah yang memiliki potensi sebagai KKC merupakan Kabupaten Banggai yang memiliki beragam kekayaan budaya untuk mendukung ditetapkannya sebagai KKC karena daerah ini memiliki pertumbuhan ekonomi paling baik diantara daerah lain.

Kabupaten Banggai juga telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah tentang kerjasama di bidang kekayaan intelektual. Dengan demikian keterlibatan pemerintah daerah makin kuat dalam mewujudkan KKC. 

“Tujuan dari pencanangan KKC itu sendiri adalah untuk menggali potensi wisata suatu wilayah yang mengembangkan seni budaya, ekspresi, kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan masyarakat yang bersifat khas dan berbeda dari wilayah lain melalui festival, pameran seni, maupun kegiatan lainnya,” tutur Budi.

Pada kesempatan yang sama Analis Hukum Madya DJKI Rikson Sitorus menjelaskan mengenai nilai strategis dari pencanangan KKC, serta mengingatkan tugas Kanwil Kemenkumham untuk memilih minimal satu kandidat KKC dari daerahnya masing-masing.

“Contohnya Kabupaten Banyuwangi dahulu daerah tersebut dikenal sebagai daerah santet, dengan adanya Festival Gandrung Sewu merubah image Kabupaten Banyuwangi menjadi kota kreatif, seni budaya dan wisata. Dengan demikian pencanangan KKC akan memberi dampak positif dan efek stimulan bagi pertumbuhan ekonomi setempat,” kata Rikson.

“Proses pemilihan kandidat ini dilakukan dengan kriteria: lokasi, pelaku  seni/sastra, karya cipta yang dicatatkan, pelestarian, berpotensi ekonomi, dan berpotensi menjadi daya tarik wisata,” lanjut Rikson.

Rikson menambahkan bahwa paling tidak suatu daerah memiliki satu kawasan karya cipta. Dengan begitu, daerah terkait bisa mendapatkan keuntungan seperti sertifikasi terhadap para pelaku industri kreatif; promosi kawasan karya cipta ke lembaga-lembaga terkait sebagai wilayah yang memiliki nilai jual sehingga melahirkan wirausaha berbasis pemberdayaan KI; dan menjadi daerah tujuan wisata yang akan meningkatkan pendapatan daerah.

Sebagai informasi, Kabupaten Banggai telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kabupaten yang memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi sebesar 37 persen dari sumber alam gas dan juga sektor pariwisata. Selain itu, Kabupaten banggai juga akan membuat 5 kegiatan tahunan seperti  Festival Tidoto, Mendaki gunung, Festival Teluk Lalong, Festival Pulau Dua dan Festival Telur Maleo. (uhi/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya