Denpasar – Paten memainkan peran penting dan krusial dalam perkembangan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, terutama di bidang invensi dan teknologi. Dengan mendaftarkan paten, inventor mendapatkan pelindungan hukum untuk ciptaannya yang membantu mencegah terjadinya penghambatan dalam pengembangan inovasi dan juga kreativitas di Indonesia.
Berdasar hal tersebut, dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terutama para inventor mengenai pentingnya pelindungan KI, khususnya paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali mengadakan kegiatan asistensi dokumen paten bagi perguruan tinggi dan lembaga penelitian dalam kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan di Universitas Udayana dari tanggal 5 s.d. 8 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendampingi para inventor dalam menyusun dokumen spesifikasi paten dan mensosialisasikan paten sebagai salah satu rezim KI, serta untuk menekankan pentingnya melakukan penelusuran paten pada situs yang tersedia sebelum mengajukan permohonan baru.
Ni Nengah Dwi Fatmawati, salah satu peneliti dari Universitas Udayana yang mengikuti asistensi, merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan POSS karena menurutnya tidak semua peneliti memiliki pengalaman mengenai cara membuat atau menyusun dokumen paten sehingga kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman lebih mendalam bagi para peneliti mengenai paten.
“Saya sendiri sangat tertarik untuk mengikuti kegiatan ini karena bisa mendapatkan insight baru dan sudut pandang baru terkait cara membuat draft paten yang awalnya dipikir sulit dan complicated, tetapi setelah mendapatkan penjelasan dan pengarahan dari pemeriksa menjadi lebih mudah,” jelas Ni Nengah.
Senada dengan Ni Nengah, Pemeriksa Paten Utama Aslin Sihite menjelaskan bahwa kegiatan POSS merupakan salah satu program unggulan DJKI yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
“Kegiatan ini diadakan untuk memicu semangat dan keinginan dari para inventor, baik yang berasal dari perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, maupun pelaku usaha untuk selalu berlomba-lomba meningkatkan apa yang sudah mereka miliki sebelumnya, khususnya pada bidang invensi dan teknologi,” pungkas Aslin.
Sebagai informasi, dalam rangkaian kegiatan POSS di Bali yang berlangsung dari tanggal 5 s.d 8 Agustus 2024 juga dilakukan penyerahan 29 sertifikat paten kepada para inventor yang berasal dari Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Dhyana Pura, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Politeknik Negeri Bali, Universitas Warmadewa, serta Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Denpasar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025