Dugaan Kasus Peredaran Produk Kecantikan Palsu di Lokapasar: Pelaku Industri Bisa Lapor ke DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kekayaan intelektual atas penjualan produk kecantikan palsu Nacific dan Skin1004 oleh sejumlah penjual di lokapasar Shopee dan Tokopedia.

Laporan disampaikan oleh perwakilan Korea Trade-Investment Agency (KOTRA), Raina Sultiani dalam audiensi yang digelar bersama DJKI dan perwakilan Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia di ruang rapat Satgas OPS, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Maret 2022.



"Kami menemukan sejumlah toko di Shopee dan Tokopedia yang menjual produk Nacific dan Skin1004 yang diduga palsu dengan harga 50-70% lebih murah dari produk asli. Hal ini membuat penjualan produk asli menjadi turun sebanyak 30-40%," ujar Raina.

Raina menambahkan, selain berdampak pada jumlah penjualan produk, beredarnya produk kecantikan palsu juga berimbas pada reputasi dan brand image produk karena produk palsu belum memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga keamanannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Banyak pembeli produk palsu yang memberikan ulasan tidak baik terhadap produk. Secara tidak langsung ini mempengaruhi citra produk yang asli," tambahnya.

Pihak dari Nacific dan Skin1004 Indonesia sudah mencoba untuk meminta kepada pihak Shopee dan Tokopedia untuk menutup toko-toko daring tersebut, tetapi prosesnya hingga kini masih terkendala. Untuk itu, audiensi dengan DJKI dilakukan untuk meminta informasi dan dukungan terkait penanganan kasus.

DJKI dengan tangan terbuka menerima keluhan yang disampaikan atas dugaan kasus pelanggaran kekayaan intelektual ini sekaligus memberikan sejumlah informasi agar kasus dapat segera ditindaklanjuti.



Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak Nacific dan Skin1004 untuk memenuhi syarat pelaporan yang benar.

Pertama, pihak Nacific dan Skin1004 harus memiliki sertifikat merek atau sertifikat lisensi yang terdaftar di Indonesia. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan barang bukti berupa produk palsu beserta dengan screenshot toko-toko daring yang menjual produk tersebut. Jika semua dokumen sudah lengkap, DJKI dapat mulai melakukan penyidikan.

"Kami sangat berterima kasih apabila dalam waktu dekat seluruh berkas bisa dipenuhi oleh pihak Nacific dan Skin1004 sehingga kami dapat membentuk tim kecil untuk memulai investigasi," jelas Anom.

Anom menambahkan, Pemerintah Indonesia telah membentuk tim nasional yang terdiri dari 9 (sembilan) kementerian dan lembaga (K/L) untuk memberantas pelanggaran KI di Indonesia.

Adapun K/L yang tergabung antara lain DJKI, POLRI, BPOM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2025 Untuk Inovasi Sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam transformasi digital dengan meraih penghargaan Digital Innovation in Public Services dalam ajang Digital Innovation Awards 2025. Penghargaan ini diberikan atas inovasi Online Intellectual Property Database System for Indonesian Intellectual Property Protection (PDKI) yang dinilai telah membawa dampak nyata bagi pelayanan publik di Indonesia.

Rabu, 28 Mei 2025

Dorong Peningkatan Pelindungan Indikasi Geografis Daerah, DJKI Lakukan Audiensi dengan Bupati Pati

Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melakukan audiensi dengan Bupati Pati dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pelindungan indikasi geografis di daerah.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif ke Lapangan Indikasi Geografis Batik Bakaran

Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Batik Bakaran.

Rabu, 28 Mei 2025

Selengkapnya