DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif ke Lapangan Indikasi Geografis Batik Bakaran

Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Batik Bakaran.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar bersama dua Tim Ahli Indikasi Geografis yaitu Idris dan Mariana Molnar Gabor Warokka serta didampingi Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah turun ke lokasi pembuatan Batik Bakaran di Desa Bakaran Wetan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Hermansyah menegaskan bahwa pemeriksaan substantif ini merupakan tahap penting dalam proses untuk mendapatkan pelindungan indikasi geografis, karena Tim Ahli Indikasi Geografis akan memverifikasi kesesuaian dokumen dengan praktik nyata pembuatan Batik Bakaran di lapangan selama tiga hari dari tanggal 26-28 Mei 2025.

"Pemeriksaan substantif ini untuk memastikan bahwa dokumen deskripsi indikasi geografis Batik Bakaran sesuai dengan kenyataan di lapangan. Keaslian teknik, bahan, dan proses produksi harus benar-benar terjaga, agar pelindungan hukum yang diberikan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat perajin," kata Hermansyah saat kunjungan ke Museum Batik Bakaran Sudewi, Senin, 26 Mei 2025.

Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Bakaran, Tri Junianto mengungkapkan bahwa terdapat dua ciri khas utama Batik Bakaran yaitu remekan dan soga.

Menurutnya, remekan merupakan efek retakan tidak beraturan yang dihasilkan dari salah satu proses teknik membatik, sedangkan soga adalah warna cokelat tua menyerupai warna sawo matang yang berbeda dari warna soga pada batik di daerah lain seperti Solo ataupun Yogyakarta.

“Kedua unsur ini, remekan dan soga menjadi penanda keaslian dan kekhasan Batik Bakaran yang tidak ditemukan pada batik dari daerah lain,” jelas Tri.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo berharap Batik Bakaran segera mendapatkan pengakuan resmi sebagai produk indikasi geografis terdaftar.

“Ini penting untuk pelindungan hukum, sekaligus mendorong nilai tambah secara ekonomi bagi para perajin batik di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pusat dan daerah dalam mendukung kekayaan intelektual komunal,” pungkas Heni.

 



LIPUTAN TERKAIT

Desain Industri Jadi Aset Penting di Era Digital

Pelindungan desain industri menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi dan ekonomi kreatif. Tidak hanya melindungi tampilan fisik suatu produk, desain industri kini juga mencakup elemen digital seperti tampilan antarmuka yang menjadi nilai tambah dan daya saing produk di pasar global.

Rabu, 17 Juni 2026

Indonesia-Jepang Bertukar Informasi Mengenai Perkembangan Terkini di Bidang KI Dalam Kerangka IJEPA

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan Sub-Committee on Intellectual Property dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada 17 Juni 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas selesainya proses review IJEPA yang akan segera memasuki tahap implementasi dan wadah bagi Indonesia dan Jepang untuk bertukar informasi mengenai perkembangan terkini di bidang kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 17 Juni 2026

Kemenkum Hadiri Rapat Panja RAPBN 2027

Kementerian Hukum menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dalam KEM-PPKF sebagai pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Rabu, 17 Juni 2026. Rapat yang dipimpin Ketua Banggar DPR RI Muhammad Haji Said Abdullah tersebut turut dihadiri anggota Banggar DPR RI, pimpinan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta pimpinan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas berbagai aspek pendapatan negara dalam penyusunan RAPBN Tahun 2027.

Rabu, 17 Juni 2026

Selengkapnya