Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Batik Bakaran.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar bersama dua Tim Ahli Indikasi Geografis yaitu Idris dan Mariana Molnar Gabor Warokka serta didampingi Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah turun ke lokasi pembuatan Batik Bakaran di Desa Bakaran Wetan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Hermansyah menegaskan bahwa pemeriksaan substantif ini merupakan tahap penting dalam proses untuk mendapatkan pelindungan indikasi geografis, karena Tim Ahli Indikasi Geografis akan memverifikasi kesesuaian dokumen dengan praktik nyata pembuatan Batik Bakaran di lapangan selama tiga hari dari tanggal 26-28 Mei 2025.
"Pemeriksaan substantif ini untuk memastikan bahwa dokumen deskripsi indikasi geografis Batik Bakaran sesuai dengan kenyataan di lapangan. Keaslian teknik, bahan, dan proses produksi harus benar-benar terjaga, agar pelindungan hukum yang diberikan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat perajin," kata Hermansyah saat kunjungan ke Museum Batik Bakaran Sudewi, Senin, 26 Mei 2025.
Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Bakaran, Tri Junianto mengungkapkan bahwa terdapat dua ciri khas utama Batik Bakaran yaitu remekan dan soga.
Menurutnya, remekan merupakan efek retakan tidak beraturan yang dihasilkan dari salah satu proses teknik membatik, sedangkan soga adalah warna cokelat tua menyerupai warna sawo matang yang berbeda dari warna soga pada batik di daerah lain seperti Solo ataupun Yogyakarta.
“Kedua unsur ini, remekan dan soga menjadi penanda keaslian dan kekhasan Batik Bakaran yang tidak ditemukan pada batik dari daerah lain,” jelas Tri.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo berharap Batik Bakaran segera mendapatkan pengakuan resmi sebagai produk indikasi geografis terdaftar.
“Ini penting untuk pelindungan hukum, sekaligus mendorong nilai tambah secara ekonomi bagi para perajin batik di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pusat dan daerah dalam mendukung kekayaan intelektual komunal,” pungkas Heni.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam transformasi digital dengan meraih penghargaan Digital Innovation in Public Services dalam ajang Digital Innovation Awards 2025. Penghargaan ini diberikan atas inovasi Online Intellectual Property Database System for Indonesian Intellectual Property Protection (PDKI) yang dinilai telah membawa dampak nyata bagi pelayanan publik di Indonesia.
Rabu, 28 Mei 2025
Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melakukan audiensi dengan Bupati Pati dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pelindungan indikasi geografis di daerah.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual (KI) nasional. Hal ini ditunjukkan melalui kehadirannya dalam Studium Generale bertema “Optimalisasi Kekayaan Intelektual di Era Transformasi Digital untuk Daya Saing Negeri” yang diselenggarakan pada Senin, 26 Mei 2025 di Gedung Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran (UNPAD), Bandung.
Senin, 26 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025