Dorong Peningkatan Inovasi, DJKI Petakan Potensi Paten di Politeknik Negeri Se-Indonesia

Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi dengan Direksi Politeknik Negeri seluruh Indonesia. Pertemuan ini bertujuan untuk menggali peran institusi pendidikan, khususnya politeknik, dalam mendukung inovasi dan pelindungan paten di Indonesia.

“Politeknik Negeri, mayoritas memiliki fakultas dan program studi berbasis ilmu teknik dan sains yang diidentifikasi sebagai potensi besar dalam pengajuan paten. Namun, permohonan paten dari politeknik ternyata masih kurang dari 10% dari total permohonan paten domestik, dengan rata-rata kurang dari 30 permohonan paten per tahun dari 44 politeknik yang ada,” ujar Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Pelayanan Paten, Rifan Fikri dalam rapat yang diselenggarakan melalui zoom pada Jumat, 31 Januari 2025.

Sementara itu, Rifan mengungkapkan peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri mempengaruhi peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) yang meningkat dari tahun ke tahun. Penilaian ini juga didorong oleh kebijakan bisnis yang stabil serta pengembangan wirausaha.

“Peningkatan peringkat kita di GII, menunjukkan bahwa ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia berangsur membaik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di negara kita,” kata Rifan. 

Dalam kesempatan yang sama, Rifan menyampaikan rapat ini juga bertujuan untuk memetakan potensi paten sebagai hasil penelitian di masing-masing institusi. Pihaknya menekankan pentingnya paten kepada para peserta sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap penemuan atau invensi di bidang teknologi yang memberikan solusi terhadap masalah masyarakat. 

"Politeknik di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dari institusi pendidikan. Jumlah ini membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak terkait untuk mendorong dan menggali lebih dalam,” ungkap Rifan.

Melalui rapat koordinasi ini, Rifan mengharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya paten dalam pengembangan teknologi dan peran institusi pendidikan dalam memperkuat ekosistem inovasi di Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, Rapat koordinasi ini mendapatkan respons antusias dari para peserta. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh pengurus sentra KI di politeknik yang mencerminkan minat besar untuk memahami lebih mendalam tentang proses pengajuan paten. (drs/daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

Menkoperekonomian dan Menkeu Purbaya Kucurkan Rp. 10 Triliun, Indonesia Resmi Menjadi Negara ke-15 di Dunia Yang Memberikan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Jakarta - Pemerintah memastikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) resmi menjadi bagian dari kebijakan pemberian kredit dari pemerintah. Keputusan ini diambil setelah usulan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI sebesar Rp10 triliun disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin 17 November 2025. Dengan persetujuan tersebut, Indonesia menempati posisi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis KI bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif.

Selasa, 18 November 2025

DJKI Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual di Universitas Ibnu Chaldun

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat komitmennya dalam peningkatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menekankan, perguruan tinggi memegang peran penting dalam melahirkan inovasi baru. Hal ini Yasmon sampaikan dalam melalui kegiatan Seminar Nasional bertema “Dari Ide Menjadi Aset: Kekayaan Intelektual sebagai Jembatan antara Dunia Akademis dan Dunia Komersial” yang diselenggarakan Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.

Senin, 17 November 2025

Kemenkum Bahas Strategi Diplomasi Bersama Wamenlu untuk Perjuangkan Tata Kelola Royalti Digital Global

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum bersama Kementerian Luar Negeri menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, di Kementerian Luar Negeri pada 17 November 2025.

Senin, 17 November 2025

Selengkapnya