Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Berdasarkan data yang dikumpulkan DJKI di sepanjang tahun 2024, jenis ciptaan dengan jumlah pencatatan tertinggi setelah buku antara lain poster sebanyak 17.428 pencatatan, karya rekaman video sebanyak 14.709 pencatatan, program komputer sebanyak 12.953 pencatatan, dan karya tulis (artikel) sebanyak 11.805 pencatatan. Pertumbuhan di sektor-sektor tersebut mencerminkan eksisnya dunia literasi di tengah perkembangan digital yang semakin masif.
Eksisnya dunia literasi tak lepas dari peran lembaga pendidikan sebagai salah satu tempat penghasil kekayaan intelektual (KI) melimpah, termasuk di antaranya buku maupun karya tulis. Merunut dari Pasal 40 ayat 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Buku masuk ke dalam jenis ciptaan karya tulis.
Sejalan dengan hal tersebut, melihat besarnya potensi kekayaan intelektual (KI) masyarakat Indonesia di bidang tulis-menulis, DJKI meluncurkan Catur Program Unggulan (CPU) pada tahun 2025. Program ini berfokus pada upaya-upaya spesifik untuk menghasilkan pencapaian yang konkret dan terukur, salah satunya melalui kegiatan 'Jelajah Kekayaan Intelektual'.
Dalam program tersebut, DJKI mengunjungi berbagai wilayah yang memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang melimpah, termasuk lembaga-lembaga pendidikan. Melalui kegiatan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, memberikan kuliah umum di berbagai institusi pendidikan seperti Perguruan Tinggi, pesantren dan sekolah, guna meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelindungan KI di kalangan pendidik maupun peserta didik.
“Lembaga pendidikan selalu memiliki potensi besar dalam menghasilkan KI, Kami berharap program ini dapat mendorong setiap lembaga pendidikan di Indonesia untuk lebih aktif dalam mencatatkan KI mereka,” ujar Razilu.
Ia melanjutkan, bahwa pencatatan hak cipta menjadi penting untuk dilakukan sebagai bukti hukum yang kuat dalam melindungi karya dari ancaman pelanggaran oleh pihak lain.
“Masyarakat, khususnya para penulis, kini dapat merasakan manfaat salah satu terobosan DJKI dalam transformasi digital, yakni Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Melalui sistem ini, proses pencatatan yang sebelumnya memakan waktu hingga berbulan-bulan kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari sepuluh menit,” lanjutnya.
Penerapan transformasi digital dalam layanan kekayaan intelektual (KI) memberikan dampak positif terhadap peningkatan signifikan jumlah permohonan KI pada periode 2015 hingga 2024. Selama periode tersebut, tercatat rata-rata kenaikan sebesar 18,5% per tahun, dengan total permohonan mencapai 1.738.573. Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari permohonan hak cipta, yang mencapai 672.400 permohonan, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 62,8%.
DJKI berkomitmen untuk terus mempermudah proses pencatatan hak cipta dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI sebagai pilar utama dalam mendukung inovasi dan kreativitas di Indonesia.
Sebagai informasi, karya cipta dapat dicatatkan melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/ agar pencipta mendapatkan bukti kepemilikan yang sah, sehingga lebih mudah dalam menegakkan haknya jika terjadi pelanggaran.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025