Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Pertemuan ini membahas secara mendalam tantangan yang dihadapi para pencipta lagu dan penyanyi dalam menerima hak ekonomi atas karya mereka. Para perwakilan VISI, termasuk musisi senior Armand Maulana dan Judika Sihotang, menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap implementasi pelindungan hak cipta dan tata kelola distribusi royalti.
VISI juga menyoroti isu-isu terkini di industri musik, mulai dari praktik penggunaan lagu tanpa izin hingga urgensi peningkatan literasi hukum di kalangan pelaku musik. “Jauh sebelum ada VISI, kami para penyanyi selalu memiliki klausul kontrak yang memastikan penyelenggara membayar royalti kepada pencipta lagu. Hal ini karena tidak semua penyelenggara memahami kewajiban tersebut,” kata Armand pada Senin, 2 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, para musisi meminta pemerintah untuk memberikan penegasan kepada masyarakat tentang bagaimana prosedur pemberian ijin dan mekanisme pembayaran royalti atas penggunaan lagu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditengah maraknya upaya kriminalisasi dan tuntutan gangti rugi kepada para penyanyi oleh para pencipta terkait penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik tanpa ijin.
Direktur Agung Damarsasongko mengapresiasi langkah VISI sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan ekosistem musik yang sehat dan adil. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta merupakan payung hukum bagi berbagai jenis karya cipta—bukan hanya musik, tetapi juga film, buku, lukisan, dan jenis ciptaan lainnya yang termasuk kategori seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
“Undang-Undang Hak Cipta harus dibaca dan dipahami secara komprehensif dan menyeluruh dan tidak bisa dibaca secara sebagian mengingat UU ini memiliki ketentuan pasal yang saling terkait namun ada juga ketentuan pasal yang mengecualikan pasal sebelumnya namun tidak mengesampingkan hak ekonomi bagi para pencipta. Selain itu juga, peraturan turunan dari UU ini juga harus dipahami sebagai peraturan pelaksana teknis dari UUHC. Meskipun secara historis dan filosofis, UU ini telah melalui riset serta diskusi panjang sebelum diberlakukan. Namun demikian, karena perkembangan zaman, revisi atas UU ini memang direncanakan, dan kami sangat terbuka terhadap masukan dari para musisi, akademisi, maupun praktisi,” jelas Agung.
“Kami sebagai musisi sangat membutuhkan mekanisme yang profesional dan transparan agar tidak ada lagi ketakutan atau kekhawatiran dalam berkarya,” ujar Judika.
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat dialog antara pemerintah dan pelaku industri kreatif, khususnya dalam memastikan sistem pelindungan hukum yang inklusif dan adaptif. DJKI terus mendorong para pencipta dan pemilik hak terkait untuk aktif mendaftarkan karya mereka dan memastikan bahwa hak atas kekayaan intelektual dilindungi dan dihargai secara adil.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Rabu, 2 Juli 2025