DJKI Gelar Audiensi Bahas Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.

Percepatan ini menjadi penting untuk dibahas karena Indonesia menempati urutan keempat diantara negara ASEAN dalam hal permohonan indikasi geografis terbanyak sepanjang 2024.

“Kita perlu diskusi bersama, untuk mengevaluasi apakah peraturan indikasi geografis yang kita punya ini, baik secara undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, sudah cukup memberikan kemudahan atau belum,” tutur Razilu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis Awang Maharijaya menyampaikan bahwa pada dasarnya produk-produk indikasi geografis harus memiliki unsur originalitas, kualitas, reputasi dan karakteristik. Selain memiliki reputasi sebagai poin utama, kualitas dan karakteristik juga tak kalah penting.

“Pada beberapa negara, kerap ditemukan perdebatan dan perbandingan diantara produk indikasi geografis serupa, baik dari segi ciri khas yang tampak maupun hasil uji laboratorium. Inilah yang menyebabkan proses pemeriksaan menjadi lebih lama,” jelas Awang.

Ia menekankan bahwa kejelasan dan ketegasan standar kualitas produk indikasi geografis harus menjadi perhatian. Hal ini bertujuan menjadikan produk indikasi geografis memiliki reputasi sehingga konsumen tidak kecewa oleh standar kualitas yang sudah ditetapkan.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Razilu menegaskan pentingnya langkah-langkah perbaikan untuk mendorong peningkatan jumlah permohonan indikasi geografis di Indonesia. Ia mengatakan bahwa langkah perbaikan ini dilakukan demi mendongkrak lebih banyak lagi permohonan indikasi geografis di masa depan.

“Dan satu hal yang paling memberikan motivasi kepada kita, karena Pak Menteri sangat peduli dan memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan Indikasi Geografis. Kita harus berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai yang terdepan di ASEAN dalam hal pendaftaran indikasi geografis,” pungkas Razilu. 

 



LIPUTAN TERKAIT

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya