Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Rokhman menyampaikan bahwa Raperda ini diinisiasi untuk memberikan pelindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional di Kabupaten Purworejo agar tidak diklaim oleh pihak lain.
“Raperda ini kami rancang sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dalam menjaga warisan budaya daerah. Setelah mendapatkan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, kami merasa perlu untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan DJKI agar regulasi ini semakin komprehensif,” ujar Rokhman.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Purworejo yang telah merancang regulasi khusus untuk melindungi ekspresi budaya tradisional. Namun, ia menyarankan agar cakupan Raperda tersebut diperluas menjadi pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Sebaiknya Raperda ini tidak hanya fokus pada ekspresi budaya tradisional, tetapi juga mencakup aspek lain dari KIK, seperti Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik. Jika hanya menyoroti ekspresi budaya tradisional, ada risiko kehilangan potensi KI yang lebih luas,” jelas Razilu.
Razilu juga menambahkan bahwa Purworejo memiliki banyak potensi KIK yang bisa dilindungi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, seperti pengetahuan tradisional dalam pembuatan kuliner khas seperti kupat tahu dan lanting serta ekspresi budaya tradisional seperti Tari Dolalak.
Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Purworejo menyatakan bahwa Raperda ini tetap akan diterbitkan karena sudah mendapatkan nomor Naskah Akademik (NA). Ke depan, DPRD Kabupaten Purworejo berencana untuk menyusun regulasi tambahan yang lebih komprehensif guna mencakup seluruh aspek KIK di daerahnya.
Langkah DPRD Kabupaten Purworejo ini mendapatkan apresiasi dari DJKI karena hingga saat ini belum ada peraturan serupa di tingkat provinsi. Diharapkan, regulasi ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dalam upaya melindungi KI berbasis budaya dan tradisi lokal.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025