Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan keputusan perpanjangan izin operasional kepada dua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM) dan Lembaga LMK Pertunjukan Indonesia atau Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), pada Rabu, 8 Mei 2025, di Kantor DJKI, Jakarta.
Perpanjangan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor HKI-08.KI.01.04.01 Tahun 2024 untuk PROINTIM dan Nomor HKI-12.KI.01.04.01 Tahun 2024 untuk PRISINDO, setelah keduanya memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam acara penyerahan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Agung Damarsasongko, menegaskan peran penting LMK dalam pelindungan hak ekonomi pelaku seni. “PROINTIM dan PRISINDO adalah perpanjangan tangan para pelaku pertunjukan dan penyanyi rekaman. DJKI berharap perpanjangan ini menjadi momentum bagi LMK untuk menjalankan tugasnya secara lebih profesional, akuntabel, dan transparan,” Agung memberikan pengarahan.
Sesuai regulasi, izin operasional LMK berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala. Perpanjangan ini tidak hanya menandakan keberlanjutan fungsi LMK, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja lembaga dalam pengelolaan royalti, pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap kode etik.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PROINTIM dan PRISINDO diwajibkan menghimpun royalti melalui rekening resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, serta memastikan tidak ada tumpang tindih keanggotaan dengan LMK lain. Laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik independen juga harus disampaikan kepada Menteri setiap tahunnya.
“Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya soal hukum, tapi juga soal keberlanjutan ekonomi kreator. LMK adalah garda depan yang memastikan para pelaku memperoleh haknya secara adil dan transparan,” tambah Agung.
DJKI juga mengimbau para pelaku industri kreatif untuk aktif mendaftarkan dan melindungi karya maupun hak terkait mereka, serta memastikan penggunaan karya musik dilakukan secara sah melalui mekanisme perizinan yang telah diatur oleh LMK. Dengan penyerahan izin operasional ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tumbuhnya ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan berdaya saing di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025