Jakarta - Selama ini, tidak semua penulis buku dapat hidup dari karyanya. Hal ini karena sistem penarikan royalti dan penghargaan terhadap karya tulis belum diatur dengan baik. Ditambah dengan kemajuan di era digital, karya tulis semakin rentan dibajak sehingga para pencipta dan pihak-pihak terkait tidak menerima royalti sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti di bidang buku untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan dan penarikan royalti karya tulis dari Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menyatakan bahwa untuk memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya maka harus ada dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti.
“Sama seperti musik, pemanfaatan atas karya tulis seperti buku dalam penggandaan, penyebaran karya, pengaturan terhadap siapa saja yang dikenakan royalti serta metode apa saja yang digunakan untuk penarikan royalti akan diatur dalam Permenkumham ini,” tutur Anggoro, 13 Januari 2022 pada wawancara di Gedung DJKI.
“Nanti dari peraturan ini akan ada turunan penetapan besaran tarif yang harus dikenakan kepada para pengguna karya untuk membayar royalti atas buku dan karya tulis lainnya yang digandakan atau diperbanyak dengan berbagai cara. Namun, hal ini masih dalam diskusi teknis,” terang Anggoro.
Lebih lanjut, Anggoro menyampaikan pada Permenkumham ini tidak hanya akan mengatur karya tulis fisik saja, tetapi juga akan mengatur ketentuan royalti karya tulis digital. Pemungutan royalti buku dari luar negeri juga akan diatur dalam Permenkumham ini.
Selama ini, pengaturan royalti hanya menjadi urusan penulis dengan publisher saja. Dengan Permenkumham royalti di bidang buku, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan menghimpun royalti dari karya tulis yang bersifat komersial. Namun, akan ada pengecualian khusus ketentuan pembebasan royalti untuk karya tulis yang dipergunakan untuk pendidikan dan lainnya.
“Tidak hanya itu, untuk perpustakaan di universitas atau lembaga pemerintahan maupun Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan keringanan biaya dalam hal penarikan royaltinya,” kata Anggoro.
Selanjutnya, Anggoro menjelaskan bahwa draf finalisasi Permenkumham ini akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham untuk diproses lebih lanjut sebelum akhirnya diundangkan.
“Saya berharap dengan adanya Permenkumham ini dapat menggugah semangat penulis untuk menghasilkan karya - karya yang bagus karena adanya payung hukum serta memberikan kepastian juga terhadap penulis bahwa mereka bisa mendapatkan hak ekonomi di luar dari fee profesional penulis mereka,” pungkas Anggoro.
Sebagai informasi, buku atau karya literasi secara umum merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual (KI). Dalam sebuah ciptaan terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Hak moral adalah hak untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain. Sedangkan untuk hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta. (ver/kad)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025