Siem Reap - Keinginan Timor-Leste untuk membentuk kantor kekayaan industri nasional membuka peluang kerja sama strategis dengan Indonesia. Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Pertemuan ke-75 Kelompok Kerja Sama Kekayaan Intelektual ASEAN (AWGIPC), Timor-Leste menyampaikan langsung permintaan bantuan teknis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia.
Pertemuan ini menandai langkah awal kerja sama yang lebih konkret antara kedua negara, khususnya dalam pengembangan sistem kekayaan intelektual yang selaras dengan standar internasional. Timor-Leste yang baru bergabung dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan sedang dalam proses aksesi ASEAN, kini tengah mempersiapkan pembentukan institusi kekayaan industri nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmen DJKI untuk menjadi mitra yang aktif mendampingi proses pembangunan sistem kekayaan intelektual Timor-Leste.
“Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam membangun sistem kekayaan intelektual, mulai dari penegakan hukum hingga edukasi publik. Kami siap berbagi pengetahuan dan praktik terbaik yang relevan dengan kebutuhan Timor-Leste,” ujar Razilu dalam pertemuan yang berlangsung di Kamboja pada Selasa, 6 Mei 2025.
Delegasi Timor-Leste yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan dan Industri menyampaikan bahwa mereka tengah membentuk Tim Pembentukan Kantor Kekayaan Industri (IPO-FT). Tim ini juga telah menjalin komunikasi dengan berbagai mitra internasional, seperti WIPO, untuk mendukung proses pengembangan kelembagaan.
Dalam diskusi bilateral, Timor-Leste mengusulkan sejumlah bentuk kerja sama, antara lain: pelatihan mengenai indikasi geografis, pengelolaan sengketa merek (seperti oposisi, pembatalan, dan pelanggaran), serta program studi banding atau magang ke kantor DJKI di Indonesia untuk mempelajari pengelolaan institusi KI secara langsung.
Menanggapi usulan tersebut, DJKI menyarankan agar disusun suatu perjanjian kerja sama yang merinci bentuk bantuan teknis dan kegiatan kolaboratif yang dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, bersama Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon. Kolaborasi ini diharapkan menjadi kontribusi nyata Indonesia dalam mendukung penguatan sistem kekayaan intelektual di kawasan Asia Tenggara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025