Trenggalek — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Senin, 5 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua dari 18 titik lokasi yang dijadwalkan dalam program afirmasi pelaku usaha mikro sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebanyak 1.200 pelaku UMKM hadir dan mengikuti berbagai layanan usaha dari lintas kementerian dan lembaga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto mengatakan bahwa kolaborasi antarinstansi dalam festival ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro.
“Kemenkum, termasuk DJKI, berperan aktif memberikan layanan hukum dan pelindungan kekayaan intelektual, terutama dalam mendorong pendaftaran merek UMKM,” ujar Haris.
Selama kegiatan berlangsung, DJKI mencatat 26 pelaku usaha melakukan konsultasi merek, dan tiga di antaranya langsung mendaftarkan merek mereka di lokasi acara. Ketua Tim Kerja Diseminasi, Promosi, dan Pemberdayaan DJKI, Endar Tri Ariningsih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen DJKI dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
“Melalui partisipasi ini, DJKI ingin memastikan bahwa pelaku usaha mikro memiliki akses yang mudah dan cepat untuk melindungi identitas usaha mereka melalui pendaftaran merek,” ujar Endar.
Selain layanan kekayaan intelektual, tersedia pula 19 jenis layanan usaha lainnya, seperti penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin edar PIRT, BPOM, layanan permodalan, asuransi, serta bantuan hukum. Festival ini juga ditandai dengan peluncuran Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) di Pasar PON Trenggalek.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025