DJKI Serahkan Sertifikat Merek Milik Indomaret

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat merek kepada PT Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk tiga produk sosis unggulan pada Jumat, 17 April 2026, di Menara Indomaret, Jakarta. Penyerahan ini menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta mencegah peredaran produk palsu di pasar.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa sertifikat merek yang diberikan mencakup “Sosis Viral Indomaret”, “Sosis Keju Indomaret”, dan “Sosis Keju Viral Indomaret”. Menurutnya, pelindungan merek menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha untuk menjaga identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing di tengah maraknya pelanggaran KI.

“Dengan adanya sertifikat merek ini, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang kuat. Jika terjadi pelanggaran, dapat dilakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. Ini penting agar pelaku usaha terlindungi dari praktik pemalsuan yang merugikan,” ujar Hermansyah. 

Ia menambahkan bahwa kesadaran untuk mendaftarkan merek harus terus ditingkatkan, khususnya di kalangan pelaku usaha, termasuk UMKM. Pemerintah juga memberikan kemudahan melalui tarif pendaftaran yang lebih terjangkau bagi UMKM sebagai bentuk keberpihakan negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis KI.

“Masih banyak produk yang dipalsukan, baik karena ketidaktahuan maupun karena itikad tidak baik. Oleh karena itu, pendaftaran merek menjadi langkah awal yang sangat penting agar pelaku usaha mendapatkan pelindungan hukum,” lanjutnya. 

Sementara itu, Director PT Indomarco Prismatama  (Indomaret), Bastari Akmal menyampaikan bahwa seluruh produk yang dikembangkan perusahaan telah melalui proses pendaftaran merek sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap inovasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi pelanggaran.

“Kami secara konsisten memastikan setiap produk yang kami luncurkan telah didaftarkan mereknya. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mengembangkan inovasi sekaligus menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk Indomaret,” ujar Bastari. 

Dalam kesempatan yang sama, Indomaret juga menerima penghargaan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan lebih dari 8,3 juta produk sosis dalam satu bulan pada Maret 2026. Pencapaian ini menjadi bukti keberhasilan strategi distribusi dan inovasi produk yang dilakukan perusahaan.

DJKI menilai langkah Indomaret dalam mendaftarkan seluruh mereknya sebagai praktik terbaik (best practice) yang dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Pelindungan KI tidak hanya menjaga bisnis dari risiko hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan kepercayaan pasar terhadap suatu produk.

Melalui kegiatan ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Indonesia yang proaktif mendaftarkan merek dan karya intelektualnya guna menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya