Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ingin mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang diberikan oleh TUV Nord pada 2013. Sertifikasi ini merupakan bukti nyata komitmen DJKI dalam memberikan layanan publik di bidang Kekayaan Intelektual yang berstandar internasional, sekaligus menandai langkah maju DJKI dalam meningkatkan kinerja dan memenuhi harapan pelanggan.
Sertifikasi ini tidak hanya menjadi penghargaan atas usaha DJKI selama ini, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus memastikan dan mematuhi standar ISO 9001:2015 secara konsisten.
“Keberadaan Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan proses berkesinambungan yang dapat membantu organisasi DJKI dalam mencapai tujuan organisasi melalui pemberian gambaran atas tingkat kepuasan masyarakat serta masukan dari keterlibatan para stakeholder dan masyarakat dalam membentuk reputasi dan manfaat kompetitif bagi organisasi DJKI,” ujar Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto.
Tahun ini, DJKI melanjutkan upaya tersebut dengan menjaga kualitas sistem manajemen mutunya melalui serangkaian audit internal. Rani Nuradi, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI menyatakan proses audit internal ini dilakukan guna menuju re-sertifikasi manajemen mutu yang diselenggarakan pada 22 hingga 25 Oktober 2024 di Fairmont Hotel, Jakarta.
Langkah DJKI dalam menjaga validitas sertifikat ISO 9001:2015 melibatkan beberapa inisiatif penting, seperti memantau konsistensi penerapan sistem manajemen mutu, memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap standar, serta memperbarui sistem sesuai dengan perubahan bisnis proses yang ada. DJKI juga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam upaya meningkatkan proses dan kinerja organisasi.
Pentingnya komitmen pimpinan dalam proses ini juga menjadi salah satu poin utama. DJKI memastikan bahwa para pemimpin terlibat penuh dalam mengawasi sistem, kebijakan, serta target yang ditetapkan, sehingga organisasi dapat mencapai sasaran yang telah ditentukan. Dengan demikian, sertifikasi ini tidak hanya menjadi simbol kualitas layanan, tetapi juga sebagai upaya DJKI dalam memastikan akuntabilitas kinerja dan mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
DJKI berharap bahwa melalui penerapan ISO 9001:2015, organisasi dapat terus memperkuat nilai-nilai PASTI serta menjaga kualitas layanan publik yang berkelas dunia.
“Sertifikasi manajemen mutu atas layanan publik suatu Kantor KI di suatu negara menjadi indikator keberhasilan Kantor KI tersebut menjadi berkelas dunia,” pungkas Anggoro.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025