Jakarta — Celah peredaran barang palsu di platform belanja daring kini dipersempit melalui penyelarasan prosedur penutupan konten (takedown) yang lebih tegas dan terukur. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mulai mengonsolidasikan implementasi Permenkum Nomor 47 Tahun 2025 dengan merangkul para pelaku usaha e-commerce.
Langkah ini dilakukan guna menjamin pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif di ruang digital. Upaya tersebut dipertegas dalam sebuah pertemuan yang digelar pada 4 Februari 2026 di Ruang Rapat Direktorat Penegakan Hukum, Jakarta, yang melibatkan berbagai platform besar seperti Blibli, Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga IDEA dan DANA Group.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, menekankan bahwa fokus utama aturan ini adalah memitigasi kerugian ekonomi pemegang hak secara sistemik. Mekanisme baru ini memposisikan DJKI sebagai pemberi rekomendasi penutupan akun atau situs yang terbukti melanggar.
Penetapan rekomendasi dilakukan berdasarkan hasil validasi legal standing serta verifikasi objek yang melibatkan tenaga ahli. Hal ini bertujuan agar setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang akuntabel sebelum akhirnya dieksekusi oleh pihak platform.
"Proses penegakan hukum dilakukan melalui validasi legal standing dan verifikasi e-commerce terdampak dengan pendampingan ahli. Kami juga meminta penunjukan PIC dari setiap platform untuk mempercepat mekanisme pengaduan dan penindakan," ujar Arie.
Merespons paparan otoritas, para pengelola platform menyampaikan berbagai perspektif mengenai dinamika teknis di lapangan, terutama terkait durasi proses eksekusi. Pihak platform menegaskan bahwa setiap surat perintah resmi akan diprioritaskan, namun diperlukan standarisasi format agar penanganan konten mendesak dapat rampung dalam hitungan jam.
Diskusi ini juga memunculkan usulan strategis mengenai integrasi sistem antara portal pengaduan internal platform dengan basis data di DJKI. Langkah ini diyakini mampu memangkas birokrasi dan menciptakan pengawasan yang lebih transparan.
Selain aspek integrasi, para peserta mendorong adanya mekanisme banding bagi penjual sebagai bentuk check and balance dalam proses penindakan. Sinergi antara regulasi pemerintah dan kebijakan internal platform ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pasar digital yang aman sekaligus terpercaya bagi masyarakat luas.
Indonesia mendorong penguatan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen ekonomi melalui Seminar on Valuation and IP-Backed Finance dalam rangkaian ASEAN Working Group of Intellectual Property Coordination 2026 di Padma Hotel Legian, Bali. Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menyampaikan, forum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman valuasi KI sebagai dasar pembiayaan berbasis KI di kawasan.
Kamis, 9 April 2026
Invensi yang didaftarkan sebagai paten tidak selamanya lahir dari kerumitan tingkat tinggi. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama Sri Lastami, menekankan hal tersebut saat membuka acara IP Talks On Campus di Universitas Warmadewa pada 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Indonesia melanjutkan rangkaian pertemuan bilateral dengan negara Vietnam, Kamboja, dan Filipina untuk mendorong Proposal Indonesia sebagai inisiatif untuk keadilan royalti digital global di sela-sela forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan kawasan terhadap penyusunan element paper yang akan disampaikan pada forum global.
Rabu, 8 April 2026
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 9 April 2026