DJKI Persempit Ruang Gerak Barang Palsu di E-Commerce Lewat Penguatan Prosedur Takedown

Jakarta — Celah peredaran barang palsu di platform belanja daring kini dipersempit melalui penyelarasan prosedur penutupan konten (takedown) yang lebih tegas dan terukur. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mulai mengonsolidasikan implementasi Permenkum Nomor 47 Tahun 2025 dengan merangkul para pelaku usaha e-commerce.

Langkah ini dilakukan guna menjamin pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif di ruang digital. Upaya tersebut dipertegas dalam sebuah pertemuan yang digelar pada 4 Februari 2026 di Ruang Rapat Direktorat Penegakan Hukum, Jakarta, yang melibatkan berbagai platform besar seperti Blibli, Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga IDEA dan DANA Group.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, menekankan bahwa fokus utama aturan ini adalah memitigasi kerugian ekonomi pemegang hak secara sistemik. Mekanisme baru ini memposisikan DJKI sebagai pemberi rekomendasi penutupan akun atau situs yang terbukti melanggar.

Penetapan rekomendasi dilakukan berdasarkan hasil validasi legal standing serta verifikasi objek yang melibatkan tenaga ahli. Hal ini bertujuan agar setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang akuntabel sebelum akhirnya dieksekusi oleh pihak platform.

"Proses penegakan hukum dilakukan melalui validasi legal standing dan verifikasi e-commerce terdampak dengan pendampingan ahli. Kami juga meminta penunjukan PIC dari setiap platform untuk mempercepat mekanisme pengaduan dan penindakan," ujar Arie.

Merespons paparan otoritas, para pengelola platform menyampaikan berbagai perspektif mengenai dinamika teknis di lapangan, terutama terkait durasi proses eksekusi. Pihak platform menegaskan bahwa setiap surat perintah resmi akan diprioritaskan, namun diperlukan standarisasi format agar penanganan konten mendesak dapat rampung dalam hitungan jam.

Diskusi ini juga memunculkan usulan strategis mengenai integrasi sistem antara portal pengaduan internal platform dengan basis data di DJKI. Langkah ini diyakini mampu memangkas birokrasi dan menciptakan pengawasan yang lebih transparan.

Selain aspek integrasi, para peserta mendorong adanya mekanisme banding bagi penjual sebagai bentuk check and balance dalam proses penindakan. Sinergi antara regulasi pemerintah dan kebijakan internal platform ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pasar digital yang aman sekaligus terpercaya bagi masyarakat luas.



LIPUTAN TERKAIT

Entry Meeting BPK RI Awali Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.

Jumat, 6 Februari 2026

DJKI Dorong UMKM Kaltara, KI Penggerak Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka penyelenggaraan Seminar dan Pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan tema “Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif UMKM”. Kegiatan ini dilaksanakan pada 31 Januari 2026 bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Sabtu, 31 Januari 2026

DJKI Serahkan Pencatatan Hak Cipta Maskot Sekolah Rakyat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyerahkan surat pencatatan hak cipta Maskot Sekolah Rakyat dan Supergrafis Sekolah Rakyat kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial. Kegiatan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden dalam penguatan akses pendidikan bagi masyarakat rentan.

Jumat, 6 Februari 2026

Selengkapnya