DJKI Perkuat Pemeriksaan Desain Industri melalui Pelatihan bersama DKPTO

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar pelatihan bagi pemeriksa desain industri bekerja sama dengan para ahli dari Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.

Pelatihan ini dibuka oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko yang menekankan pentingnya desain industri dalam mendorong kreativitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi. "Sebagai pemeriksa, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap desain industri dievaluasi secara akurat dan adil sesuai dengan standar nasional maupun praktik terbaik internasional," ujarnya.

Para ahli dari DKPTO yang hadir dalam pelatihan ini, di antaranya, Nanna Strellner Lanner Dreier, Anders Sloth Brogner, dan Tina Dahlerup Poulsen. Mereka berbagi wawasan mengenai kerangka hukum, teknik pemeriksaan, serta praktik terbaik yang dapat diterapkan dalam sistem pemeriksaan desain industri di Indonesia.

Dalam sambutannya, Agung juga mengungkapkan bahwa tahun 2025 ditetapkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri. Salah satu program utama yang sedang dikebut adalah revisi Undang-Undang Desain Industri yang telah berusia 15 tahun. 

"Dalam revisi ini, akan ada beberapa ketentuan baru, seperti sistem aplikasi hibrida, perpanjangan masa pelindungan hingga 15 tahun, serta pembentukan Komisi Banding Desain Industri," jelasnya.

Mengakhiri sambutannya, dia berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas para pemeriksa desain industri serta memperkuat sistem pelindungan desain industri di Indonesia. "Kami mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelaku industri kreatif di Indonesia," tutup Agung.

Di sisi yang sama, perwakilan dari DKPTO, Sidsel Marie Nygaard selaku Intellectual Property Rights Sector Counsellor dari Embassy of Denmark to Indonesia, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara DJKI dengan DKPTO yang telah terjalin dari September tahun lalu. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan, di antaranya, pelatihan penegakan hukum, capacity building bagi para pemeriksa kekayaan intelektual (KI) secara daring dan luring, serta pelatihan pemanfaatan dan komersialisasi KI. 

“Oleh sebab itu, saya berharap dalam pelatihan ini, seluruh peserta dapat berperan aktif. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta membuka wawasan yang lebih luas bagi para peserta yang hadir dalam pelatihan ini,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya