DJKI Perkuat Layanan Publik Melalui Evaluasi Peta Proses Bisnis 2024

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berupaya meningkatkan kualitas layanan publik melalui Konsinyering Evaluasi Peta Proses Bisnis 2024, yang diselenggarakan di Hotel Mercure Alam Sutera, Tangerang pada 23-26 Oktober 2024. Acara ini bertujuan memperkuat tata kelola dan profesionalisme aparatur DJKI dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto dalam sambutannya menekankan pentingnya proses bisnis yang terstruktur untuk mempercepat dan meningkatkan transparansi pelayanan DJKI. “Dengan adanya standar dan prosedur yang jelas, DJKI dapat mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi melalui layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Anggoro.

Sebagai informasi, evaluasi ini telah dilakukan sejak 2 Juli hingga 24 September 2024. Rangkaian evaluasi ini menghasilkan peta proses bisnis baru yang diharapkan mampu memperkuat kolaborasi internal dengan ekosistem KI di Indonesia. Selain itu, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Rani Nuradi, menggarisbawahi pentingnya penyusunan proses bisnis untuk meningkatkan efektivitas tugas Kementerian Hukum. “Proses bisnis yang terstruktur akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual,” kata Rani.

Acara ini dihadiri oleh para pejabat administrator, pengawas, ketua tim kerja, dan narasumber dari Cognoscenti Consulting Group.(drs/kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya