Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus diselaraskan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kemenkum 2025–2029.
“Kita punya visi dan misi yang harus disesuaikan dengan tujuan kita bernegara, terutama terkait dengan rencana pembangunan 20 tahun ke depan dalam rangka menuju Indonesia Emas. Kita harus berpedoman pada visi misi Presiden RI, terutama peran kita dalam Asta Cita nomor 7,” ujar Supratman dalam Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kemenkum 2025–2029 dan Penyusunan Peta Proses Bisnis Kemenkum di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Selasa, 29 April 2025.
Sejalan dengan arahan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.
Data per 23 April 2025 menunjukkan bahwa jumlah permohonan merek yang masuk ke DJKI telah mencapai 1.928.375 permohonan. Rata-rata setiap harinya, DJKI menerima sekitar 500 permohonan merek. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa percepatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat.
"Pelayanan yang cepat dan pasti adalah bentuk nyata komitmen kami untuk mendukung perkembangan usaha dan ekonomi kreatif di Indonesia," ujar Razilu.
Untuk mencapai target tersebut, DJKI mengintensifkan pelaksanaan tugas selama program percepatan aplikasi dengan menerapkan pengaturan kerja yang fleksibel baik dari segi waktu maupun tempat. Penambahan 69 orang pemeriksa melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dilakukan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam memproses permohonan merek.
"Alur proses permohonan tidak mengalami perubahan, namun kami memperbanyak tenaga pemeriksa agar penyelesaian permohonan bisa lebih cepat," jelas Razilu.
Ia menambahkan, DJKI juga membentuk Tim Kerja Penjaminan Mutu untuk memastikan kualitas pemeriksaan tetap terjaga, meski target penyelesaian semakin ketat.
Selain itu, DJKI juga memperkenalkan berbagai layanan otomatis yang semakin mempermudah pemohon merek, seperti Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Jangka Waktu Pelindungan Merek, POP Lisensi Merek, dan POP Petikan Resmi Merek.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa layanan pasca permohonan merek secara otomatis ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih sepuluh menit. Percepatan ini memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pemilik merek.
Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) memungkinkan pemilik merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek selama 10 tahun untuk memperpanjang pelindungan mereknya untuk sepuluh tahun ke depan. Sedangkan POP Lisensi Merek digunakan untuk mencatatkan lisensi merek yang diberikan oleh pemilik kepada pihak lain, dan POP Petikan Resmi Merek dapat digunakan sebagai pengganti sertifikat asli jika hilang.
Statistik menunjukkan jumlah permohonan merek yang diterima DJKI terus meningkat setiap tahun. Untuk mendukung volume kerja yang tinggi ini, penggunaan sistem digital seperti IPROLINE berperan penting dalam menjaga fleksibilitas pengaturan kerja, meskipun tetap dibutuhkan pengembangan sistem secara berkelanjutan guna mendorong kinerja yang lebih optimal.
Ke depan, DJKI berencana untuk terus mempertahankan bahkan mempercepat waktu penyelesaian permohonan merek. Namun, Hermansyah menegaskan bahwa perbaikan aplikasi dan pembaruan regulasi menjadi langkah awal yang harus dilakukan sebelum target baru ditetapkan.
"Perbaikan terus-menerus di bidang teknologi dan regulasi akan menjadi fondasi utama untuk mempertahankan kecepatan sekaligus menjaga kualitas layanan DJKI kepada masyarakat," pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat pada 20 Mei 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Kunjungan yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini bertujuan untuk mengusulkan Universitas Padjadjaran (UNPAD) sebagai kawasan pendidikan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Usulan ini didasari komitmen UNPAD dalam menghasilkan inovasi, melindungi KI, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat melalui hilirisasi riset dan komersialisasi. DJKI mengapresiasi peran aktif UNPAD yang telah mencatat ribuan kekayaan intelektual (KI) dan membangun sistem digital KI terbuka untuk publik.
Selasa, 20 Mei 2025
Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kementerian Hukum pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai wujud penghormatan terhadap semangat perjuangan para pahlawan dan komitmen untuk terus membangun bangsa.
Selasa, 20 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung.
Senin, 19 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025
Senin, 19 Mei 2025