Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus diselaraskan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kemenkum 2025–2029.
“Kita punya visi dan misi yang harus disesuaikan dengan tujuan kita bernegara, terutama terkait dengan rencana pembangunan 20 tahun ke depan dalam rangka menuju Indonesia Emas. Kita harus berpedoman pada visi misi Presiden RI, terutama peran kita dalam Asta Cita nomor 7,” ujar Supratman dalam Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kemenkum 2025–2029 dan Penyusunan Peta Proses Bisnis Kemenkum di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Selasa, 29 April 2025.
Sejalan dengan arahan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.
Data per 23 April 2025 menunjukkan bahwa jumlah permohonan merek yang masuk ke DJKI telah mencapai 1.928.375 permohonan. Rata-rata setiap harinya, DJKI menerima sekitar 500 permohonan merek. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa percepatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat.
"Pelayanan yang cepat dan pasti adalah bentuk nyata komitmen kami untuk mendukung perkembangan usaha dan ekonomi kreatif di Indonesia," ujar Razilu.
Untuk mencapai target tersebut, DJKI mengintensifkan pelaksanaan tugas selama program percepatan aplikasi dengan menerapkan pengaturan kerja yang fleksibel baik dari segi waktu maupun tempat. Penambahan 69 orang pemeriksa melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dilakukan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam memproses permohonan merek.
"Alur proses permohonan tidak mengalami perubahan, namun kami memperbanyak tenaga pemeriksa agar penyelesaian permohonan bisa lebih cepat," jelas Razilu.
Ia menambahkan, DJKI juga membentuk Tim Kerja Penjaminan Mutu untuk memastikan kualitas pemeriksaan tetap terjaga, meski target penyelesaian semakin ketat.
Selain itu, DJKI juga memperkenalkan berbagai layanan otomatis yang semakin mempermudah pemohon merek, seperti Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Jangka Waktu Pelindungan Merek, POP Lisensi Merek, dan POP Petikan Resmi Merek.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa layanan pasca permohonan merek secara otomatis ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih sepuluh menit. Percepatan ini memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pemilik merek.
Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) memungkinkan pemilik merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek selama 10 tahun untuk memperpanjang pelindungan mereknya untuk sepuluh tahun ke depan. Sedangkan POP Lisensi Merek digunakan untuk mencatatkan lisensi merek yang diberikan oleh pemilik kepada pihak lain, dan POP Petikan Resmi Merek dapat digunakan sebagai pengganti sertifikat asli jika hilang.
Statistik menunjukkan jumlah permohonan merek yang diterima DJKI terus meningkat setiap tahun. Untuk mendukung volume kerja yang tinggi ini, penggunaan sistem digital seperti IPROLINE berperan penting dalam menjaga fleksibilitas pengaturan kerja, meskipun tetap dibutuhkan pengembangan sistem secara berkelanjutan guna mendorong kinerja yang lebih optimal.
Ke depan, DJKI berencana untuk terus mempertahankan bahkan mempercepat waktu penyelesaian permohonan merek. Namun, Hermansyah menegaskan bahwa perbaikan aplikasi dan pembaruan regulasi menjadi langkah awal yang harus dilakukan sebelum target baru ditetapkan.
"Perbaikan terus-menerus di bidang teknologi dan regulasi akan menjadi fondasi utama untuk mempertahankan kecepatan sekaligus menjaga kualitas layanan DJKI kepada masyarakat," pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Senin, 5 Mei 2025.
Senin, 5 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025