DJKI Paparkan Empat Klaster RUU Hak Cipta dalam RDP–RDPU DPR RI

Jakarta — Empat klaster penguatan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI pada 8 Desember 2025. Pembahasan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelindungan hak cipta nasional, terutama dalam menghadapi tantangan serius di era digital.

Paparan tersebut mencakup klaster Hak Cipta Digital, Tata Kelola Lagu dan/atau Musik, Hak Cipta Non-Musik, serta Penyelesaian Sengketa dan Ketentuan Pidana. Dalam forum tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyampaikan arah kebijakan penguatan regulasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang berkeadilan bagi para pencipta.

Klaster Hak Cipta Digital menekankan bahwa pelindungan diberikan kepada karya yang memiliki kontribusi intelektual manusia, sekaligus mengatur transparansi penggunaan kecerdasan buatan (AI), pelabelan konten, serta penguatan tanggung jawab platform digital.

Klaster Tata Kelola Lagu dan/atau Musik mendorong pembaruan sistem pengumpulan dan distribusi royalti melalui mekanisme satu pintu yang transparan dan akuntabel untuk menjamin hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

Klaster Hak Cipta Non-Musik memperluas pelindungan atas karya jurnalistik, seni rupa, literatur, potret, perpustakaan digital, karya yatim (orphan works), serta skema public lending rights dan resale rights.

Pada kesempatan rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Empat klaster ini dirancang untuk memastikan sistem pelindungan hak cipta Indonesia semakin kuat, transparan, dan berpihak pada kepentingan pencipta,” ujar Agung.

Klaster Penyelesaian Sengketa dan Ketentuan Pidana menitikberatkan pada kewajiban mediasi sebelum proses litigasi, penguatan peran Pengadilan Niaga, serta penyesuaian sanksi sesuai dengan UU KUHP yang baru untuk meningkatkan efek jera.

Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembaruan regulasi Hak Cipta agar mampu memperkuat pelindungan hukum dan menopang pertumbuhan industri kreatif nasional.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Langkah Strategis Menuju Status ISA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.

Kamis, 2 April 2026

Dari Tenun Hingga Tari, Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI Milik Bali

Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.

Rabu, 1 April 2026

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.

Rabu, 1 April 2026

Selengkapnya