DJKI Optimalisasikan Pelayanan Publik melalui Sistem Daring

Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik telah mengimplementasikan anti penyuapan di semua proses layanan kekayaan intelektual (KI).

Hal itu ia sampaikan dalam dialog publik-privat yang mengangkat tema ‘Praktik Baik Mendorong Anti Suap dan Perbaikan di Sektor Usaha’ pada gelaran peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 yang diselenggarakan oleh KPK pada hari Jumat, 9 Desember 2022 di Hotel Bidakara Jakarta.

Razilu menuturkan upaya optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan DJKI diantaranya adalah seluruh layanan permohonan dan pasca permohonan KI dilakukan secara daring.

“Kami pada tanggal 20 Desember 2021 telah melakukan satu inovasi revolusioner di bidang hak cipta dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yaitu, merubah permohonan pencatatan hak cipta yang tadinya memakan waktu 8 hari, kemudian berubah menjadi 1 hari, dan akhir kami pangkas hanya menjadi 10 menit saja,” kata Razilu.

Dengan adanya POP HC ini, Razilu mengungkapkan bahwa DJKI menerima peningkatan yang sangat signifikan pada permohanan pencatatan ciptaan. Ia menyebutkan sampai dengan tanggal 7 Desember 2022, DJKI telah menerima permohonan sebanyak 108 ribu lebih.

“Yang dahulu, angka tersebut harus diperoleh kurang lebih 15 tahun, tetapi sekarang hanya kurang dari setahun, kami telah menerima jumlah tersebut, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 31 miliar lebih,” ungkap Razilu.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini DJKI menerapkan pada seluruh layanan KI yang sifatnya administratif, seperti perpanjangan merek, permohonan pencatatan lisensi, dan lain sebagainya, dilakukan persetujuan otomatis.

“Kami upayakan yang memang memerlukan persyaratan yang sifatnya administratif itu adalah persetujuan otomatis. Jadi kami tidak melakukan proses verifikasi yang rumit,” pungkas Razilu.



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya