Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Silaturahmi Akbar yang diinisiasi oleh anggota komisi X DPR RI, Dhani Ahmad Prasetyo. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Artotel Senayan Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025, tersebut bertujuan untuk memberikan ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Turut hadir membuka kegiatan tersebut Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau dikenal dengan nama Piyu, yang sekaligus merupakan gitaris grup band Padi, menjelaskan bahwa ke depannya, fokus dari diskusi tersebut, yaitu seputar tata kelola royalti dan performing rights. “Kita hanya membahas tentang hal itu saja, tidak akan melebar kemana-mana. Semoga diskusi ini bisa memberikan dampak positif bagi industri musik di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penyelenggaraan live music dan konser,” tutur Piyu.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen dalam membangun ekosistem industri musik yang sehat. “Kami sangat mendukung dalam menciptakan ekosistem yang berkelanjutan, sehat dalam hal pemanfaatan hak ekonomi dari pemegang hak cipta,” ucap Razilu.
Razilu juga menyampaikan arahan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas agar DJKI senantiasa memperhatikan perkembangan industri musik di Indonesia. “Beliau menginginkan terciptanya simbiosis mutualisme sehingga seluruh pihak terkait mendapatkan hak-hak ekonominya secara layak dan wajar,” ungkap Razilu.
“Pada dasarnya Rancangan Undang-Undang (UU) Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014 yang sedang disusun, nantinya akan mengatur ketentuan yang sangat mudah dipahami bahkan oleh orang yang awam sekalipun,” tambahnya.
Senada dengan dengan Razilu, Direktur hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan DJKI akan membantu merumuskan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan kepada seluruh stakeholder, termasuk kepada pencipta lagu, promotor, maupun kepada penyanyi.
“Saat ini Kementerian Hukum sedang mempersiapkan bahan-bahan terkait RUU Hak Cipta, selain memperbaiki aturan yang masih multitafsir, RUU juga akan mengakomodir perkembangan artificial intelligence dalam industri musik,” Jelas Agung.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh para anggota dari AKSI, Dewan Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), promotor musik, serta perwakilan dari event organizer. (DMS/IWM/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Rabu, 4 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan buka bersama yang diselenggarakan di Kantor DJKI pada 5 Maret 2026, sekaligus memaparkan capaian kinerja DJKI tahun 2025 dan program strategis yang akan dijalankan pada 2026.
Kamis, 5 Maret 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 5 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Triwulan I. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI Vanny Aldilla. Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan KI di wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kamis, 5 Maret 2026