DJKI Mendukung Ekosistem yang Sehat dalam RUU Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Silaturahmi Akbar yang diinisiasi oleh anggota komisi X DPR RI, Dhani Ahmad Prasetyo. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Artotel Senayan Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025, tersebut bertujuan untuk memberikan ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Turut hadir membuka kegiatan tersebut Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau dikenal dengan nama Piyu, yang sekaligus merupakan gitaris grup band Padi, menjelaskan bahwa ke depannya, fokus dari diskusi tersebut, yaitu seputar tata kelola royalti dan performing rights. “Kita hanya membahas tentang hal itu saja, tidak akan melebar kemana-mana. Semoga diskusi ini bisa memberikan dampak positif bagi industri musik di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penyelenggaraan live music dan konser,” tutur Piyu.

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen dalam membangun ekosistem industri musik yang sehat. “Kami sangat mendukung dalam menciptakan ekosistem yang berkelanjutan, sehat dalam hal pemanfaatan hak ekonomi dari pemegang hak cipta,” ucap Razilu.

Razilu juga menyampaikan arahan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas agar DJKI senantiasa memperhatikan perkembangan industri musik di Indonesia. “Beliau menginginkan terciptanya simbiosis mutualisme sehingga seluruh pihak terkait mendapatkan hak-hak ekonominya secara layak dan wajar,” ungkap Razilu.

“Pada dasarnya Rancangan Undang-Undang (UU) Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014 yang sedang disusun, nantinya akan mengatur ketentuan yang sangat mudah dipahami bahkan oleh orang yang awam sekalipun,” tambahnya.

Senada dengan dengan Razilu, Direktur hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan DJKI akan membantu merumuskan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan kepada seluruh stakeholder, termasuk kepada pencipta lagu, promotor, maupun kepada penyanyi. 

“Saat ini Kementerian Hukum sedang mempersiapkan bahan-bahan terkait RUU Hak Cipta, selain memperbaiki aturan yang masih multitafsir, RUU juga akan mengakomodir perkembangan artificial intelligence dalam industri musik,” Jelas Agung.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh para anggota dari AKSI, Dewan Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), promotor musik, serta perwakilan dari event organizer. (DMS/IWM/SAS)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Batik Sungai Lemau, Identitas Bengkulu Tengah yang Kini Dilindungi

Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.

Jumat, 9 Januari 2026

DJKI dan LMKN Bahas Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.

Kamis, 8 Januari 2026

DJKI Awali Tahun 2026 dengan Komitmen Bersama Zona Integritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman Jakarta. Hal ini sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual (KI) yang cepat, bersih, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kamis, 8 Januari 2026

Selengkapnya