Credit Photo: Single APT Rose 'Blackpink' feat Bruno Mars

DJKI Menanggapi Hak Cipta Lagu "Apa Sih" oleh Band Radja

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu terbaru band Radja berjudul "Apa Sih." Lagu ini diduga banyak pihak menjiplak lagu "APT" milik Bruno Mars dan Rosé BLACKPINK, yang menyebabkan penghapusannya dari platform Spotify.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius. "Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif," jelas Agung pada Kamis, 2 Januari 2025 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Menanggapi adanya dugaan kemiripan pada sebuah karya lagu sebagaimana yang saat ini viral yaitu lagu dengan judul “Apa sih” terdapat persamaan dengan lagu “APT”. Maka, hal tersebut harus ditelaah lebih dahulu letak persamaan dari kedua lagu yang diperbandingkan. Pada hakekatnya yang dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta yaitu adanya penggunaan karya cipta milik pihak lain secara tanpa hak, baik seluruhnya, sebagian atau bagian substansial. Oleh karena itu, menurut Agung bahwa untuk menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, namun perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain.

Di sisi lain, pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin. Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, maka pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. Jika terbukti merugikan pencipta atau pemegang hak, pihak yang melakukan pelanggaran bisa mendapat hukuman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta.

Kendati demikian, DJKI mempersilakan setiap paltform digital yang mengkomersilkan karya cipta untuk memiliki kebijakan masing-masing untuk melindungi hak setiap kreatornya. 
Agung juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hak cipta adalah fondasi penting dalam industri kreatif. "Kreativitas harus dihormati dan dilindungi. Kami mengimbau para pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal dan menghormati hak cipta pihak lain," tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, DJKI mendorong semua pencipta untuk mencatatkan karya cipta mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta yang mudah diakses. "Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab," ujar Agung. 

DJKI juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelindungan hak cipta dan mendukung perkembangan industri kreatif yang sehat. "Kesadaran akan pentingnya hak cipta harus menjadi budaya bersama, sehingga Indonesia dapat menjadi ekosistem kreatif yang mendukung visi Indonesia Emas 2045," tutup Agung.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya