DJKI Luncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis untuk Mendukung Produk Lokal Berkualitas

Jakarta - Dalam upaya meningkatkan daya saing dan melindungi kekayaan produk lokal, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) telah resmi meluncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis (IG) Nasional 2025-2029 pada tanggal 30 Desember 2024. Peta Jalan IG Nasional tersebut disusun sebagai panduan strategi nasional untuk pelindungan dan pengembangan produk unggulan berbasis geografis di Indonesia.

IG sendiri merupakan tanda yang digunakan pada produk tertentu untuk menunjukkan asal geografisnya, yang memberikan kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu pada produk tersebut.

"Dengan adanya Peta Jalan IG ini, pengelolaan dan pengembangan IG di Indonesia dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal," ujar Razilu selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun DJKI 2024 di Jakarta.

Dalam Peta Jalan IG ini terdapat 75 rencana aksi yang melibatkan kontribusi berbagai kementerian dan lembaga terkait. Untuk memastikan implementasi yang optimal, maka terdapat 6 (enam) langkah strategis yang telah dirumuskan.

Enam langkah strategis tersebut terdiri dari penguatan regulasi; sosialisasi dan edukasi; penguatan infrastruktur berbasis digital; akselerasi jumlah produk IG; pengembangan kapasitas pemilik hak IG; serta peningkatan pemasaran domestik dan ekspor.

Razilu menegaskan bahwa salah satu langkah penting adalah menjadikan Peta Jalan IG Nasional sebagai Peraturan Presiden (Perpres). "Penetapan sebagai Perpres ini akan memberikan landasan hukum yang kuat, arah strategis yang mengikat, dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam implementasinya," jelasnya.

Peta Jalan IG Nasional juga akan berfokus pada digitalisasi pengelolaan IG dengan mengembangkan aplikasi untuk mempermudah pengajuan, pengelolaan dan pengawasan IG. Selain itu, platform ini akan mendukung strategi pemasaran produk IG agar dapat bersaing di pasar global.

Razilu juga menambahkan bahwa setiap rencana aksi yang telah dirancang tersebut memiliki indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan termasuk target pertumbuhan jumlah IG dan perluasan pasar.

“Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional ini adalah refleksi dari komitmen kita untuk melindungi dan mengembangkan potensi luar biasa yang dimiliki oleh bangsa kita. Keberhasilan peta jalan ini adalah keberhasilan kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengukuhkan citra Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman budaya dan produk yang tak tertandingi,” pungkas Razilu. (Arm/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Clipper Piala Dunia 2026: Batas Tipis Antara Kreativitas dan Pelanggaran Hak Cipta

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah cuplikan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 ke media sosial. Di tengah maraknya akun highlight dan kreator konten yang membagikan potongan pertandingan demi meningkatkan engagement, banyak yang belum menyadari bahwa tayangan tersebut merupakan bagian dari hak siar yang dilindungi hukum dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Kamis, 16 Juli 2026

DJKI Perkuat Kerja Sama dengan BRIN dan Ditjen Pothan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai langkah strategis membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional yang terintegrasi. Sinergi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memastikan setiap hasil riset, inovasi, dan kreativitas anak bangsa memperoleh pelindungan hukum, memiliki nilai tambah, serta dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Jumat, 17 Juli 2026

DJKI Tegaskan Materi Stand-up Comedy Dilindungi Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa materi stand-up comedy merupakan karya intelektual yang memperoleh pelindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, saat menerima kunjungan komika Akbar Kobar di Kantor DJKI, Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.

Kamis, 16 Juli 2026

Selengkapnya