Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mengimplementasikan fitur E-seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui layanan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia pada surat pencatatan hak cipta di Graha Pengayoman, Rabu, 4 Juni 2025. Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik dan penguatan kepercayaan terhadap dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh DJKI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025 mengatakan bahwa E-Seal merupakan segel elektronik yang diterbitkan oleh BSrE untuk memberikan pengamanan dalam penerbitan surat pencatatan hak cipta.
Menurut Razilu, dengan adanya E-Seal, surat pencatatan hak cipta kini telah dilengkapi dengan segmen autentikasi kriptografis yang dapat divalidasi secara digital. Sistem ini digunakan untuk memastikan dokumen tersebut tidak dapat diubah setelah diterbitkan oleh DJKI.
“Jadi, dengan adanya E-Seal ini, surat pencatatan hak cipta menjadi lebih terjaga keasliannya. Dokumen tersebut akan sulit diretas atau disalahgunakan, sehingga dapat memberikan pelindungan yang lebih baik kepada masyarakat pemilik karya,” ujarnya.
Penggunaan fitur ini selaras dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta regulasi turunannya. Adapun manfaat E-Seal bagi pemohon hak cipta, yaitu :
• Terjamin keaslian dokumen pencatatan hak cipta;
• Validasi otomatis melalui situs BSrE atau QR Code yang tersemat dalam dokumen;
• Memperkuat daya bukti hukum dalam proses hukum dan komersialisasi hak cipta;
• Percepatan layanan publik tanpa perlu legalisasi fisik tambahan.
DJKI terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, terpercaya, dan berbasis teknologi informasi mutakhir. Dengan pemanfaatan teknologi digital yang canggih, DJKI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka dan memahami langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk melindungi hak cipta. (DSS/DAW)
Di hamparan rawa gambut Kabupaten Lingga, pohon-pohon sagu tumbuh mengikuti ritme alam yang dipengaruhi air payau. Dari lingkungan inilah masyarakat Melayu pesisir membangun ketahanan pangan sejak ratusan tahun lalu. Jauh sebelum beras menjadi konsumsi utama, sagu telah hadir sebagai sumber kehidupan, mengisi lumbung-lumbung pangan keluarga dan menjadi bagian dari tradisi yang terus bertahan hingga kini.
Sabtu, 14 Maret 2026
Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.
Jumat, 13 Maret 2026
Kerja sama regional menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Sejak lebih dari tiga dekade lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara konsisten berpartisipasi dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarnegara dalam pengembangan sistem pelindungan KI.
Jumat, 13 Maret 2026
Sabtu, 14 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026