DJKI Luncurkan E-Seal untuk Lindungi Surat Pencatatan Hak Cipta

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mengimplementasikan fitur E-seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui layanan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia pada surat pencatatan hak cipta di Graha Pengayoman, Rabu, 4 Juni 2025. Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik dan penguatan kepercayaan terhadap dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh DJKI. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025 mengatakan bahwa E-Seal merupakan segel elektronik yang diterbitkan oleh BSrE untuk memberikan pengamanan dalam penerbitan surat pencatatan hak cipta. 

Menurut Razilu, dengan adanya E-Seal, surat pencatatan hak cipta kini telah dilengkapi dengan segmen autentikasi kriptografis yang dapat divalidasi secara digital. Sistem ini digunakan untuk memastikan dokumen tersebut tidak dapat diubah setelah diterbitkan oleh DJKI.

“Jadi, dengan adanya E-Seal ini, surat pencatatan hak cipta menjadi lebih terjaga keasliannya. Dokumen tersebut akan sulit diretas atau disalahgunakan, sehingga dapat memberikan pelindungan yang lebih baik kepada masyarakat pemilik karya,” ujarnya.

Penggunaan fitur ini selaras dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta regulasi turunannya. Adapun manfaat E-Seal bagi pemohon hak cipta, yaitu :
• Terjamin keaslian dokumen pencatatan hak cipta;
• Validasi otomatis melalui situs BSrE atau QR Code yang tersemat dalam dokumen;
• Memperkuat daya bukti hukum dalam proses hukum dan komersialisasi hak cipta;
• Percepatan layanan publik tanpa perlu legalisasi fisik tambahan.

DJKI terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, terpercaya, dan berbasis teknologi informasi mutakhir. Dengan pemanfaatan teknologi digital yang canggih, DJKI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka dan memahami langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk melindungi hak cipta. (DSS/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya