Waspada Invensi Paten Batal Karena Lupa Cek Status Permohonan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menerapkan sistem permohonan kekayaan intelektual (KI) berbasis online sejak 2019, salah satu di antaranya yaitu sistem permohonan pelindungan paten. Sistem ini memungkinkan pemohon untuk memantau status permohonan mereka secara berkala. 

Sayangnya, banyak pemohon yang tidak secara rutin memeriksa progres permohonan yang dapat diakses melalui akun mereka. Padahal informasi penting seperti status permohonan, alur proses, jangka waktu pemberitahuan pembayaran, maupun surat-surat pemberitahuan lainnya terkait permohonan yang diajukan selalu disampaikan melalui platform ini.

Dalam suatu kesempatan wawancara, Ketua Tim Kerja Permohonan Paten pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Sonya Pau Adu mengatakan bahwa memantau progres permohonan paten merupakan hal yang penting untuk dilakukan.

“Berdasarkan data yang terkumpul, DJKI mencatat sepanjang tahun 2024, sebanyak 769 permohonan berstatus “Dianggap Ditarik Kembali (Formalitas)”. Ini disebabkan oleh banyaknya pemohon yang tidak melakukan pengecekan secara berkala terkait status permohonan paten yang sedang diajukan melalui akun aplikasi mereka,” ucap Sonya.

Lebih lanjut Sonya menyatakan bahwa pengecekan berkala harus dilakukan demi mencegah berbagai hal yang dapat menghambat berjalannya proses permohonan paten.

“Jika dimasa lalu saat permohonan paten belum online, kendala permohonan yang dianggap ditarik kembali bisa disebabkan karena surat yang tidak sampai ke pemohon karena alamat yang tidak sesuai atau berubah tanpa pemberitahuan ke DJKI, maka dimasa sekarang kendala justru disebabkan karena pemohon tidak menjawab surat-surat pemberitahuan yang dikirimkan DJKI ke inbox akun patennya,” terang Sonya.

Sonya juga menyoroti hal lain yang juga memerlukan perhatian serta ketelitian pemohon ketika mengajukan permohonan paten, seperti kesamaan keterangan terkait nama pemohon maupun Inventor antara di dokumen persyaratan administrasi dengan formulir yang diisi langsung oleh pemohon di dalam aplikasi. Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu terkait batas jangka waktu pembayaran pemeriksaan substantif yang seringkali terlewati.

Sonya melanjutkan bahwa umumnya kendala terkait keterlambatan pembayaran biaya pemeriksaan substantif hanya terjadi bagi pemohon yang mengajukan permohonan paten. Beda halnya dengan paten sederhana yang ketika diajukan pemohon sudah diwajibkan untuk langsung melakukan pembayaran biaya pemeriksaan substantif.

“Ini adalah salah satu kesalahan paling umum. Setelah permohonan paten diajukan dan diumumkan, pemohon wajib mengajukan permohonan pemeriksaan substantif dan membayar biaya yang terkait sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Kelalaian dalam tahap ini akan mengakibatkan permohonan paten dianggap ditarik kembali,” ucap Sonya.

Ia menambahkan faktor penting ketika pemohon ingin mendaftarkan invensinya yaitu dengan memahami alur bisnis permohonan dan berbagai tahapan proses paten beserta jangka waktu di setiap tahapannya.

“Satu hal yang tidak kalah penting bagi setiap pemohon agar selalu meluangkan waktu untuk mempelajari seluruh tahapan proses pengajuan paten, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan formalitas, pengumuman, hingga pemeriksaan substantif dan penerbitan sertifikat. Dengan memahami seluruh alur ini akan sangat membantu pemohon dalam mengantisipasi langkah selanjutnya dan mempersiapkan diri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemohon dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan KI terdaftar jika dirasa tidak memiliki cukup waktu untuk memantau atau bahkan belum cukup memahami berbagai istilah hukum terkait paten. Konsultan KI dapat membantu pemohon dalam menyusun dokumen, mengajukan permohonan, memantau status, dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Audiensi Kanwil Sulteng di DJKI: Sertifikasi Indikasi Geografis dan Sentra KI Perguruan Tinggi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Direktur Jenderal, Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas tiga agenda pokok, yakni sertifikasi Indikasi Geografis produk unggulan daerah Sulawesi Tengah, evaluasi kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah, serta penandatanganan kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah.

Kamis, 16 April 2026

Siapkan SDM Unggul, DJKI Bahas Kurikulum Prodi Hukum KI Bersama Poltekpin

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi bersama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum pada Kamis, 16 April 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini menyoroti penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembukaan Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia yang direncanakan dibuka untuk masyarakat pada Mei 2026, sekaligus memastikan kurikulum yang disusun selaras dengan kebutuhan praktis dan standar internasional.

Kamis, 16 April 2026

Indonesia Perjuangkan Instrumen Global Tata Kelola Royalti Digital yang Inklusif Lintas Negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.

Kamis, 16 April 2026

Selengkapnya