DJKI Launching Maskot Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri

Jakarta - Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum meluncurkan maskot Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025 yang bernama Didi dan Melodi dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun DJKI yang dilaksanakan pada Senin, 30 Desember 2024, di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta. Maskot ini diharapkan dapat menjadi wajah semangat dalam mendukung pelaksanaan program-program yang akan dijalankan selama tahun 2025. 

Didi merupakan seorang desainer produk di era digital yang menggunakan tablet sebagai alat bantunya dalam berkarya, sedangkan Melodi adalah seorang musisi klasik yang identik dengan biolanya. Busana yang dikenakan Didi dan Melodi menampilkan kain khas Indonesia yang merepresentasikan identitas budaya dan kearifan lokal.

Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri sendiri bertemakan Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital yang diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor.

Sejumlah program unggulan yang akan dilaksanakan di tahun 2025, antara lain Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia, Akselerasi Penyelesaian Permohonan Kekayaan Intelektual, dan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), serta Akselerasi  Penyelesaian Permohonan Intelektual menjadi prioritas utama. Selain itu, program penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia, edukasi masyarakat, Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (KKIB), penegakan hukum KI serta transformasi layanan berbasis IT akan terus didorong untuk mencapai tujuan bersama.

“Kesemua program dan kegiatan tersebut seyogyanya harus kita sukseskan bersama, tidak hanya menjadi tugas atau tanggung jawab unit teknis atau supporting unit, tetapi seluruh komponen berkolaborasi dan bersinergi,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

“Harapannya, kita semua dapat saling bahu-membahu guna menyukseskan pencapaian program dan kinerja DJKI di tahun mendatang,” lanjutnya.

Pencanangan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025

Sebelumnya, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas telah mencanangkan tahun 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Hal Tersebut disampaikan pada kegiatan Penutupan Tahun Indikasi Geografis dan Launching Tahun Hak Cipta dan Desain Industri di Hotel Shangri-La pada 2 Desember 2024 silam.

“Pencanangan Tahun Tematik IG 2024 diharapkan telah memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan melestarikan budaya lokal,” ucapnya. 

"Oleh sebab itu, Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025 diharapkan dapat melanjutkan momentum ini dengan mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor," pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum Mulai Godok Regulasi Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik untuk Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik. 

Senin, 12 Januari 2026

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Selasa, 13 Januari 2026

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Selengkapnya