Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bekerja sama dengan Tokopedia, kembali menggelar kegiatan Geographical Indication goes to Marketplace (GITM). Kali ini DJKI menyasar Paguyubannya Batik Tulis Nitik Yogyakarta untuk diberikan pelatihan mengenai pemasaran produk secara online di platform e-commerce.
Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari, dari tanggal 18 s.d. 19 September 2024, menghadirkan narasumber dari Tokopedia yang berbagi pengetahuan mengenai pemasaran online serta dua pakar indikasi geografis (IG), yaitu Tri Reni dan Sri Esti, yang memberikan pemaparan terkait pentingnya IG dari hulu hingga hilir.
Pada kesempatan tersebut, Gunawan selaku perwakilan Ketua Tim Layanan IG mengungkapkan bahwa banyaknya anak muda yang bergabung dalam Paguyuban Batik Tulis Nitik Yogyakarta memberikan harapan besar bagi keberlangsungan usaha ini di masa mendatang.
“Dengan banyaknya anak muda yang bergabung menunjukkan bahwa bisnis batik ini tidak hanya berhenti pada generasi sebelumnya, tetapi akan terus berkembang,” ujar Gunawan.
Sekilas mengenai Batik Tulis Nitik Yogyakarta, kain tersebut diproduksi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan motif nitik yang terdapat pada setiap kain batik. Kain yang digunakan berasal dari serat nabati, serat hewani, atau serat buatan.
Motif nitik dibuat menggunakan canting khusus berbentuk kotak yang dibuat dengan cara membelah ujung canting biasa menjadi empat atau dikenal sebagai canting nitik. Motif ini dibentuk dengan cara menitik bukan diseret, serta memiliki motif khusus yang sudah pakem/klasik nitik Yogyakarta.
Motif ini pada umumnya merupakan stilisasi dari bunga-bunga, tetapi harus “selalu” melalui tahapan-tahapan motif nitik. Selain itu, batik ini menggunakan bahan pewarna alam atau bahan pewarna kimia.
Selanjutnya, Perwakilan Balai Besar Kerajinan Batik Yogyakarta Wardi menyampaikan bawah ia menyambut baik acara ini dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan anggota paguyuban dalam memasarkan produk Batik Tulis Nitik melalui e-commerce.
Di sisi yang sama, Venty selaku perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Perindustrian Kabupaten Bantul, berharap setelah pelatihan ini, produk Batik Tulis Nitik Yogyakarta dapat dipasarkan tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga menjangkau pasar nasional dan internasional.
“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan Batik Tulis Nitik Yogyakarta mampu memanfaatkan potensi e-commerce untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk di kancah nasional maupun internasional,” pungkasnya.
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025