Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan rapat tindak lanjut pengesahan Budapest Treaty yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 2022 silam.
Rapat tindak lanjut ini merupakan salah satu amanat dari Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang berbunyi bahwa informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional harus ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.
“Dalam perjalanan waktunya, sudah ada beberapa lembaga atau institusi yang pernah menyurati DJKI berkaitan dengan keinginan untuk menjadi International Depositary Authority (IDA) di Indonesia, diantaranya dari Kementerian Pertanian dan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia),” ucap Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Yasmon, Senin, 10 April 2023.
IDA sendiri merupakan badan ilmiah yang mampu untuk melakukan penyimpanan mikroorganisme dimana badan tersebut memperoleh status international depositary authority lewat perolehan kelengkapan jaminan dengan persyaratan tertentu yang disampaikan kepada Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO).
“Dalam kesempatan yang baik ini, diharapkan dapat mengumpulkan institusi atau lembaga yang dapat diakui oleh WIPO sebagai lembaga penyimpanan jasad renik di Indonesia sehingga dibutuhkannya kerja sama dan kerja keras kita semua agar dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh WIPO,” ujar Yasmon.
Pada kesempatan yang sama Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Lily Evalina Sitorus juga menyampaikan bahwa selain merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, kegiatan ini juga didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018.
“Pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa surat bukti penyimpanan jasad renik diterbitkan oleh lembaga atau institusi penyimpanan jasad renik yang diakui menurut Budapest Treaty Tahun 1980 atau lembaga penyimpanan jasad renik yang ditetapkan oleh Menteri,” jelas Lily.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Budapest Treaty, lembaga yang menjadi IDA setidaknya harus memiliki syarat, diantaranya terletak di wilayah negara perjanjian Budapest Treaty dan secara resmi dinominasikan oleh negara peserta perjanjian yang telah memberikan jaminan bahwa lembaga tersebut mematuhi dan akan terus mematuhi persyaratan yang telah ditentukan pada perjanjian tersebut.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut selain mengundang Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Atit Kanti sebagai narasumber, juga turut mengundang perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta lembaga terkait.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025