DJKI Lakukan Pertemuan dengan Lokapasar Daring Indonesia Bahas Pemberantasan Barang Palsu

Jakarta - Sejumlah lokapasar (marketplace) daring Indonesia, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) tengah menggodok draf perjanjian kerja sama dalam mengatasi pelanggaran kekayaan intelektual (KI).

Para pemangku kepentingan tersebut ingin bekerja sama untuk menangani masalah pelanggaran KI, khususnya penjualan barang palsu pada kanal e-commerce Indonesia.  Nantinya, para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama (MoU) ini berkewajiban untuk mendukung pemberantasan penjualan barang palsu dengan melakukan beberapa hal, antara lain menghapus atau memblokir konten yang dilarang, melakukan pemantauan penjualan barang palsu pada platform, dan memberikan tindakan kepada penjual barang palsu.

"Kita semua di sini akan membahas lebih lanjut mengenai draf MoU untuk menangani penjualan barang palsu di platform e-commerce. Oleh karena itu, kita perlu menyatukan pendapat dan pemahaman terhadap draf tersebut," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

Anom menjelaskan bahwa MoU ini digagas karena status Indonesia yang masuk ke dalam Priority Watch List (PWL) yang berarti Indonesia merupakan negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat. 

"MoU ini merupakan langkah efisien yang dapat kita tempuh dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran KI. Pihak eksternal dari negara lain sangat menantikan penandatangan MoU sebagai bukti upaya Indonesia mengurangi peredaran barang palsu," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Head of Public Policy & Government Relation idEA Pratita Mantovani sebagai perwakilan dari Asosiasi E-commerce Indonesia turut mendukung rencana penyusunan MoU ini.

"Kami dari idEA sudah menghubungi para perwakilan dari e-commerce yang berada di bawah naungan idEA untuk memberikan masukan dan komentar terhadap draf MoU untuk kemudian dapat kami sampaikan ke DJKI," jelas Pratita.

Senada dengan hal tersebut, Vice President Government Affairs Lazada Budi Primawan turut menyampaikan dukungannya terhadap rencana penandatanganan MoU.

"Pada dasarnya kami dari Lazada siap untuk melakukan MoU dengan DJKI. Namun, memang masih ada beberapa hal yang perlu kita ulas lebih lanjut agar draf ini dapat tersusun dengan sesuai dan menampung kebutuhan dari seluruh pihak," pungkasnya.  (Syl/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya