DJKI Lakukan Penguatan Pelaksanaan UU Paten

Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan diskusi internal dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, bertempat di Aula Gedung DJKI Lantai 8 pada tanggal 10 Januari 2022.

“Kegiatan ini untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa paten dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat memberikan hasil yang lebih efektif dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Yasmon selaku Direktur Paten, DTLST dan RD. 

Dalam rapat koordinasi internal ini dibahas tentang implementasi Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang masuk ke dalam Bab V Persetujuan atau Penolakan Permohonan.

Ayat 1 dan 2 Pasal 62 menjelaskan tentang surat pemberitahuan DJKI kepada pemohon yang pada tahapan pemeriksaan substantif tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tentang pelaksanaan pemeriksaan substantif paten. 

Selanjutnya, dalam ayat 3 sampai dengan ayat 5 dijelaskan tentang jangka waktu pemohon dalam merespon surat pemberitahuan yang diberikan oleh DJKI dan ayat 6 sampai dengan 8 dijelaskan tentang tata cara perpanjangan jangka waktu permohonan. 

Sementara itu, ayat 9 dan 10 menjelaskan tentang keputusan dari respon pemohon atas surat pemberitahuan tersebut.

“Melalui Pasal 62 ini, kami selaku pemeriksa juga memikirkan bagaimana membantu masyarakat dalam melakukan permohonan pendaftaran paten. Jangan sampai nantinya peraturan yang berlaku menjadi hambatan bagi para pemohon,” ucap Pemeriksa Paten Utama DJKI, Mohammad Zainudin.

Di kesempatan yang sama, Sonya Pau Adu selaku Sub Koordinator Administrasi Permohonan menyampaikan bahwa penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan paten, khususnya permohonan dalam negeri. (SAS/VER)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya