Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan diskusi internal dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, bertempat di Aula Gedung DJKI Lantai 8 pada tanggal 10 Januari 2022.
“Kegiatan ini untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa paten dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat memberikan hasil yang lebih efektif dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Yasmon selaku Direktur Paten, DTLST dan RD.
Dalam rapat koordinasi internal ini dibahas tentang implementasi Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang masuk ke dalam Bab V Persetujuan atau Penolakan Permohonan.
Ayat 1 dan 2 Pasal 62 menjelaskan tentang surat pemberitahuan DJKI kepada pemohon yang pada tahapan pemeriksaan substantif tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tentang pelaksanaan pemeriksaan substantif paten.
Selanjutnya, dalam ayat 3 sampai dengan ayat 5 dijelaskan tentang jangka waktu pemohon dalam merespon surat pemberitahuan yang diberikan oleh DJKI dan ayat 6 sampai dengan 8 dijelaskan tentang tata cara perpanjangan jangka waktu permohonan.
Sementara itu, ayat 9 dan 10 menjelaskan tentang keputusan dari respon pemohon atas surat pemberitahuan tersebut.
“Melalui Pasal 62 ini, kami selaku pemeriksa juga memikirkan bagaimana membantu masyarakat dalam melakukan permohonan pendaftaran paten. Jangan sampai nantinya peraturan yang berlaku menjadi hambatan bagi para pemohon,” ucap Pemeriksa Paten Utama DJKI, Mohammad Zainudin.
Di kesempatan yang sama, Sonya Pau Adu selaku Sub Koordinator Administrasi Permohonan menyampaikan bahwa penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan paten, khususnya permohonan dalam negeri. (SAS/VER)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025