Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI).
Hadir sebagai narasumber, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Aulia Andriani Giartono, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengusulkan Indonesia Proposal di tingkat global melalui WIPO. Langkah ini bertujuan untuk mendorong sistem lisensi dan distribusi royalti yang lebih transparan dari platform digital.
"Regulasi yang adil merupakan sebuah keharusan. Platform digital yang meraup keuntungan ekonomi besar dari konten berbasis engagement sudah sepatutnya memikul tanggung jawab proporsional dalam melindungi karya cipta yang mereka gunakan," kata Aulia.
Sementara itu di tingkat nasional, Aulia menyebut DJKI terus mengupayakan penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui digitalisasi layanan pendaftaran dan penegakan hukum berbasis teknologi. Upaya ini dilakukan agar para kreator lokal memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan terlindungi secara hukum.
Menyambung pernyataan Aulia, Dekan Fakultas Hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan, menambahkan bahwa di era saat ini, konten kreatif di media sosial telah bertransformasi menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“KI adalah aset potensial. Bahkan dalam dinamika hukum saat ini, kita perlu mengkaji apakah kanal digital dengan basis pengikut besar dapat dipandang sebagai aset bernilai dalam konteks hukum kepailitan,” ujar Hendri.
Sinergi antara gagasan hukum inovatif dan langkah praktis DJKI ini diproyeksikan mampu membenahi lubang-lubang distribusi royalti yang selama ini dikeluhkan para kreator. Target akhirnya adalah kedaulatan industri kreatif nasional, di mana aturan main dalam ekonomi digital dipastikan berpihak pada keadilan bagi para pemilik hak cipta, bukan sekadar memfasilitasi keuntungan platform besar.
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Rabu, 31 Desember 2025
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025