DJKI Kaji Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership

Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan forum kajian pembahasan mengenai Perjanjian Perdagangan Bebas terkait bidang KI dalam Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 4 – 6 April 2023 di Aston Bogor Hotel & Resort, Jawa Barat.

Di era industri 5.0 ini, eksplorasi atas nilai ekonomi KI merupakan salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian sebuah negara.

Kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam perdagangan nasional maupun internasional, dan merupakan salah satu faktor kunci dalam ekspansi perdagangan.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami dalam sambutannya menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki keikutsertaan dalam perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN dan lima negara mitranya yang dikenal dengan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Menurutnya, manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut bukan hanya memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka pelindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional seperti E-Commerce, kebijakan persaingan, dan kekayaan intelektual.

“Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas, tidak saja akan memberikan peluang untuk para inventor, pelaku usaha untuk dapat masuk dalam pasar global tetapi juga memberikan peluang untuk pengembangan sistem kekayaan intelektual dan pemanfaatan ekonominya secara komprehensif,” ungkap Sri Lastami.

Lebih lanjut menurut Sri Lastami, Indonesia harus siap dalam hal peraturan perundangan serta sumber daya manusia. Khususnya pemahaman di kalangan pelaku ekonomi dan aparatur penyelenggara, terhadap keseluruhan persetujuan serta berbagai hambatan dan tantangan yang melingkupinya.

“Pemerintah Indonesia wajib membangun kesiapan nasional untuk menghadapi implementasi dan pemanfaatan Perjanjian Perdagangan Bebas,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia harap seluruh pihak yang terlibat dalam forum dapat berdiskusi dan menyusun rekomendasi kebijakan perdagangan bebas berdasarkan aspek regulasi dan aspek ekonomi yang dapat mendorong perekonomian negara dan terciptanya kemajuan sistem kekayaan intelektual yang baik.(AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya