Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sukses menyelenggarakan Webinar Indikasi Geografis di hari ke dua pada pada Kamis, 27 Februari 2025, di Kantor DJKI.
Webinar ini mengusung tema Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah dan bertujuan meningkatkan literasi digital serta memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM yang memiliki produk berlabel Indikasi Geografis.
Indikasi geografis menjadi aset penting dalam meningkatkan daya saing dan ekspor nasional. Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN Muhammad Abdul Kholiq menegaskan bahwa indikasi geografis berperan besar dalam menjaga kualitas, keunikan, serta meningkatkan daya saing produk daerah.
“Melalui BRIN, kami mendampingi proses pengajuan hingga pemanfaatan indikasi geografis agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya Abdul Kholiq.
Kebijakan ekspor terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2023 Jo. 11 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur batasan ekspor untuk komoditas tertentu guna menjaga stabilitas pangan nasional. “Kami ingin memastikan bahwa ekspor tidak mengganggu pasokan dalam negeri. Oleh karena itu, setiap permohonan ekspor harus berdasarkan perhitungan neraca komoditas yang telah disepakati bersama,” ujar Miftah Farid, Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional.
Salah satu contoh sukses yang dibahas dalam webinar ini adalah kopi Belang Wira khas Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kepala BRIDA Konawe Selatan, Hj. Marwiyah Tombili, menyatakan bahwa kopi ini memiliki cita rasa unik dengan kadar kafein rendah. “Kami optimis, pendaftaran Kopi Belang Wira sebagai produk Indikasi geografis akan meningkatkan nilai jual dan memberikan dampak positif bagi perekonomian petani kopi di daerah kami,” ujarnya Miftah.
Tokopedia sebagai salah satu platform e-commerce di Indonesia turut mendukung penguatan indikasi geografis dengan meluncurkan program Indikasi geografis Goes to Marketplace. “Kami terus berupaya menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi para penjual dan pembeli, khususnya dalam pemasaran produk indikasi geografis yang memiliki keunikan dan nilai ekonomi tinggi,” kata Astri Wahyuni, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Tokopedia.
Bank Indonesia juga mengambil peran dalam memberdayakan UMKM melalui strategi berbasis tiga pilar utama, yaitu korporatisasi, peningkatan kapasitas, dan akses pembiayaan. “Kami mendorong UMKM untuk masuk ke ekosistem digital melalui e-commerce, e-financing, dan sistem pembayaran digital seperti QRIS serta BI-Fast,” jelas Rosita Dewi Direktur Grup Ekonomi - Keuangan Inklusif Bank Indonesia.
Selain itu, BI memperkenalkan platform digital SIAPIK (Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan) yang membantu UMKM dalam pencatatan keuangan. “Dengan SIAPIK, UMKM dapat membuat laporan keuangan yang lebih rapi dan akurat, sehingga memudahkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan,” lanjut Rosita.
Melalui berbagai inisiatif ini, sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan pelaku usaha diharapkan dapat semakin memperkuat posisi produk indikasi geografis di pasar nasional maupun global. Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital guna meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025