DJKI Implementasikan Kerja Sama dengan WIPO melalui Workshop and Mentoring Program

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Workshop and Mentoring Program di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta pada 22 s.d. 26 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi proyek kerja sama antara DJKI dan World Intellectual Property Organization (WIPO) terkait Artificial Intelligence (AI) for Administrative Procedure.

Dalam sambutannya, Marchienda Werdany selaku Koordinator Kerja Sama Luar Negeri, mewakili  Direktur Kerja Sama dan Edukasi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam tahap pengembangan sistem pelayanan kekayaan intelektual (KI) berbasis kecerdasan buatan atau AI sehingga dapat lebih mudah, cepat, dan mempermudah masyarakat dalam melindungi KI-nya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membahas penggunaan sistem permohonan KI di Indonesia yang berbasis AI dan untuk mengetahui sejauh mana penerapan teknologi AI dalam sistem pelayanan DJKI secara online. Selain itu, juga untuk memberikan dasar pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan terkait AI khususnya bagi para Pemeriksa KI dan pegawai pada Direktorat Teknologi Informasi,” ujar Marchienda.

Menurutnya, dengan integrasi AI yang diterapkan dalam sistem permohonan KI dapat membawa sejumlah manfaat signifikan, di antaranya efisiensi proses dengan penelusuran yang lebih cepat, otomatisasi pekerjaan rutin dan pengurangan waktu proses, akurasi hasil pekerjaan pelayanan yang lebih tinggi dengan analisis data yang mendalam, serta beberapa manfaat lainnya.

“Harapannya, kegiatan ini dapat membantu peserta, khususnya para pemeriksa KI, dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang berhubungan dengan AI dalam pelayanan KI. Tidak hanya itu, peserta juga diharapkan dapat menerapkan dan mengembangkan hasil transfer pengetahuan yang dilakukan bersama WIPO dan Korean Intellectual Property Office (KIPO) pada pelayanan di DJKI,” harap Marchienda.

Pada kesempatan yang sama, Ryu Ho Gil selaku Wakil Direktur Divisi Sistem Informasi KIPO menuturkan bahwa dirinya merasa sangat senang dapat berpartisipasi dalam workshop WIPO ini. Di mana saat ini timnya sedang mengembangkan berbagai teknologi AI untuk diterapkan dalam layanan administrasi paten.

“Saya berharap melalui workshop ini, DJKI juga dapat membangun sistem pemeriksaan berbasis AI yang akan membuat kantor paten negara lain merasa tertandingi,” ujar Ryu.

“Ke depannya, KIPO juga akan terus memperkuat kerja sama dengan DJKI serta berusaha untuk mendukung perkembangan teknologi AI dan layanan administrasi paten melalui kolaborasi yang berkelanjutan,” pungkas Ryu.

Sebagai tambahan, kegiatan ini turut mengundang Konselor Divisi WIPO untuk Asia Pasifik Han Gyudong dan mantan Direktur Inisiatif AI di KIPO sebagai narasumber dalam kegiatan workshop ini. (CRZ/SAS) 

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya