DJKI Ikuti Putaran Ketiga Perundingan ICA CEPA

Bali - Delegasi Republik Indonesia kembali mengikuti Perundingan Putaran Ketiga Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Perundingan ini bertujuan untuk membahas dokumen kerja ICA CEPA, khususnya mengenai kekayaan intelektual.

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual sebagai Lead Negotiator Working Group on Intellectual Property Rights (WGIPR) bersama dengan perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait melakukan perundingan dengan pihak Kanada mengenai pasal-pasal yang ada pada bab kekayaan intelektual yang menjadi salah satu bagian dalam draf kerja sama ICA CEPA.

"Melalui perundingan putaran ketiga ini, kami berharap diskusi dengan pihak Kanada dapat berjalan lancar dan mencapai kesepakatan dalam beberapa pasal pada chapter IPR," ujar Direktur Kerja Sama Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Lastami.

Pada kesempatan ini, delegasi dari Indonesia dan Kanada akan bersama-sama membahas dokumen kerja terkait kekayaan intelektual. Beberapa di antaranya adalah artikel mengenai Types of Signs Registrable as Trademarks, Collective dan Certification Marks, Use of Identical or Similar Signs, dan Well-Known Trademarks.

"KI merupakan bidang yang sangat strategis di mana hampir semua perjanjian internasional pasti ada klausul KI.  Hari ini kita akan membahas working document bersama dengan pihak Kanada. Saya berharap adanya masukan dan partisipasi aktif dari forum ini terkait dokumen tersebut," lanjutnya.

Sebagai informasi, perundingan ini dilakukan secara daring pada tanggal 3 s.d. 4 November 2022. Perundingan diawali dengan reviu atau proposal dari Kanada mengenai merek dan desain industri. (SYL/DIT)

 



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya