DJKI Ikuti Pertemuan AWGIPC ke-62, Bahas Patent Scope ASEAN

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti dua hari pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) Online Meeting yang digelar pada 25-26 November 2020.

Dalam pertemuan ini, DJKI sebagai wakil pemerintah Indonesia membahas database paten Association of South East Asian Nations (ASEAN).

Kepala Sub Bagian Direktorat Kerjasama Luar Negeri DJKI, Fajar Sulaeman, sebagai delegasi Indonesia menjabarkan database paten ASEAN yang saat ini ditempatkan di Indonesia.

Dia memaparkan bahwa database tersebut masih berjalan dengan baik dan memperoleh data dari sembilan (9) negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. 

“Dari negara-negara tersebut, database mengumpulkan data sekitar 870.657. Saat ini servernya masih online dan berjalan,” ujar Fajar. 

Fajar juga menambahkan bahwa saat ini Indonesia sedang memproses perpindahan data dari IPAS ke IPROLINE untuk memperbaiki layanan publik dan mempermudah proses pengerjaan permohonan kekayaan intelektual. 

Sementara itu, AWGIPC merupakan pertemuan yang membahas rencana aksi kekayaan intelektual (KI) ASEAN 2016-2025 atau biasa dikenal sebagai IPR Action Plan 2016-2025. Rencana aksi tersebut adalah upaya negara di ASEAN untuk mencapai tujuan strategis demi berkontribusi pada transformasi kolektif ASEAN menjadi kawasan yang inovatif dan kompetitif melalui penggunaan Kekayaan Intelektual.

Pertemuan AWGIPC kali ini digelar secara daring karena merebaknya virus Corona. Pertemuan berikutnya direncanakan akan digelar pada Maret 2021 masih secara virtual.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya