Phnom Penh, Kamboja — Penguatan internal control system Indikasi Geografis Indonesia menjadi fokus utama dalam forum internasional SCOPE–IPR di Phnom Penh, Kamboja, pada 8–10 Desember 2025. Isu ini diangkat untuk memperkuat sistem pengawasan produk indikasi geografis agar kualitas dan keasliannya terjaga, sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Dalam forum tersebut, Hendar Kristanto, selaku perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyampaikan bahwa internal control system perlu diperkuat agar menjadi instrumen efektif bagi otoritas negara dalam menjaga mutu dan keaslian produk indikasi geografis. Menurutnya, sistem pengawasan terpadu akan membantu memastikan konsistensi standar produksi sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar internasional.
"Internal control system yang kuat akan memastikan setiap produk indikasi geografis Indonesia memiliki standar mutu yang terjaga serta mampu meningkatkan kepercayaan pasar internasional," ucap Hendar.
Penguatan sistem pengawasan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada aspek regulasi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap strategi pengembangan dan pemasaran produk indikasi geografis Indonesia. Oleh karena itu, Hendar menilai pentingnya menghadirkan contoh penerapan standar tersebut pada produk unggulan nasional.
Untuk memperjelas implementasi penguatan tersebut, turut diperkenalkan produk indikasi geografis Kakao Berau asal Kalimantan Timur. Produk ini dipaparkan sebagai model penerapan standar mutu, mulai dari teknik budidaya, proses pascapanen, hingga strategi menjaga konsistensi kualitas agar mampu menembus pasar Eropa, khususnya Italia dan Prancis.
Saat ini terdapat sekitar 261 indikasi geografis terdaftar di Indonesia. Data ini menunjukkan besarnya potensi produk berbasis kearifan lokal yang perlu terus dikelola melalui sistem pelindungan kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan, termasuk melalui dukungan kerja sama internasional.
Indonesia juga telah meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Dalam forum ini, penguatan sistem indikasi geografis Uni Eropa juga menjadi topik yang dibahas, termasuk penerapan Peraturan (EU) 2023/2411 tentang indikasi geografis kerajinan dan industri yang akan berlaku penuh pada Desember 2025, dengan EUIPO sebagai otoritas pendaftaran internasional.
Melalui agenda ini, DJKI menjajaki kolaborasi internasional sebagai elemen penting dalam memperluas akses pasar dan meningkatkan nilai tambah produk indikasi geografis Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Senin, 19 Januari 2026
Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.
Senin, 19 Januari 2026
Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sabtu, 17 Januari 2026