DJKI Gelar Pertemuan dengan Homeland Security Investigations Amerika Serikat

Jakarta -    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menguatkan sinergi antar lembaga baik nasional maupun internasional guna memerangi pelanggaran atas kekayaan intelektual (KI).

Hal ini disampaikan oleh Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Edukasi dalam rapat bersama U.S. Department of Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement, Homeland Security Investigations (HSI) serta Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Pelanggaran KI pada Kamis, 25 Januari 2023 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta. 

“Saat ini telah terjadi pemalsuan dari produk P&G seperti pisau cukur Gillette, pewangi Downey, sampo seperti Pantene dan Head and Shoulders serta peralatan rumah tangga serta kosmetik lainnya,” ujar Laure Catoire selaku Director and Assistant General Counsel - Brand Protection dari P&G

Catoire mengatakan bahwa Indonesia masih menjadi target pengiriman barang palsu dari negara lain karena tergiur dengan harga yang lebih murah tanpa peduli kualitasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Lastami beranggapan bahwa perlu dibuat kesepahaman antara DJKI dan HSI yang bertujuan untuk saling memberikan informasi terkait pelanggaran KI dan kerja sama di bidang penyidikan kasus-kasus tersebut. 

“Praktik penyidikan dalam menanggulangi pelanggaran KI tersebut akan diatur dalam Memorandum of Understanding yang akan disusun,” terang Lastami.

Sepakat dengan Lastami, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan bahwa akan bersama-sama mendampingi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk memperhatikan barang yang masuk ke Indonesia. 

“Diharapkan kedepannya akan ada sistem kolaborasi DJKI dan DJBC serta Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) agar sebelum barang asing datang dapat dipastikan terlebih dahulu barang tersebut sudah terdaftar di DJKI atau belum,” kata Anom. 

Selain memberantas kejahatan KI, kerja sama ini berfungsi untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pemalsuan barang yang ada di loka pasar online dan melindungi konsumen agar tidak tertipu barang-barang palsu. (CAN/EKA) 



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya