Singapura – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum (Dit. Gakkum) mengadakan side meeting dengan beIN Sports membahas terkait pelindungan hak cipta terkait konten siaran olahraga pada Kamis, 16 Januari 2025, di The International Criminal Police Organization (INTERPOL) Global Complex For Innovation Singapore. Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi dan Content Protection Head beIN Sports Jacelyn Tan.
Dalam kesempatan ini, diskusi difokuskan pada isu pembajakan konten beIN Sports di Indonesia, termasuk siaran olahraga seperti Liga Inggris (EPL), La Liga, Formula 1, dan NBA. Selain itu, DJKI juga memaparkan hasil temuan mengenai penggunaan set-top box ilegal untuk mengakses siaran-siaran milik beIN Sports.
“Di DJKI sendiri, kami bekerja sama dengan Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) terkait dengan website blocking. Tahapannya sendiri berawal dari pemeriksaan administrasi, rapat verifikasi yang diikuti oleh Dit. Gakkum, Ahli dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Komdigi, dan pihak terkait,” jelas Arie.
“Kemudian, setelah dilakukan verifikasi, dilanjutkan dengan pembuatan rekomendasi penutupan situs oleh DJKI. Dari hasil rekomendasi tersebut, Komdigi baru dapat memproses pemblokiran situs. Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja dengan catatan seluruh dokumen sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Mekanisme pemblokiran konten digital ini sendiri mengacu kepada Undang-Undang (UU) Hak Cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Bersama Tahun 2015 tentang pelaksanaan penutupan konten dan atau hak akses pengguna dalam sistem elektronik.
Dari hasil diskusi tersebut, pihak dari beIN Sports menyampaikan ketertarikannya dalam melakukan kerja sama dengan DJKI dengan tujuan untuk melindungi hak cipta mereka, khususnya dalam mekanisme pemblokiran situs web yang dikelola DJKI bersama Komdigi.
"Kami, beIN Sports sangat mengapresiasi kesediaan DJKI dalam memberikan waktu dan solusi untuk mendukung pelindungan hak cipta kami di Indonesia. Kami berharap, ke depannya akan ada kerja sama lebih lanjut antara beIN Sports dan DJKI terkait pembajakan digital yang menggunakan perangkat set-up-box ilegal," pungkas Jacelyn.
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa DJKI bersama dengan Pemerintah Korea Selatan dan INTERPOL menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea di Indonesia, yaitu penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran dalam bentuk IPTV (Internet Protocol Television) yang telah dilaporkan secara resmi ke DJKI pada Bulan Mei 2023.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025