DJKI Gelar Pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Bogor - Demi mencapai reformasi birokrasi, perlu ditunjang dengan adanya sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi serta pemerintahan yang efektif dan efisien juga pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Pelatihan, Workshop Audit Internal serta Tinjauan Manajemen dan Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) Berdasarkan ISO 19011:2018 pada 26-29 Oktober 2022  di Hotel Royal Amaroossa Bogor.

“DJKI berkomitmen penuh untuk meningkatkan pelayanan publik salah satunya dengan memiliki program unggulan pada tahun 2022 di mana salah satunya adalah mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan menerapkannya,” ungkap Sekretaris DJKI Sucipto. 

Sertifikasi terkait SMAP ini berfungsi untuk menentukan serangkaian langkah-langkah yang harus diterapkan oleh organisasi dalam membantu mencegah, mendeteksi, menangani korupsi serta gratifikasi dan memberikan bimbingan yang terkait dengan pelaksanaannya.

“Tujuan dalam Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan yaitu untuk memastikan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan DJKI telah diterapkan dan dioperasikan secara efektif,” ujar Sucipto. 

Sucipto juga mengatakan setelah melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan Berdasarkan ISO 19011:2018 DJKI harus melaksanakan tinjauan manajemen dan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) di mana kegiatannya adalah melakukan review atau telaahan oleh Manajemen Puncak terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan DJKI. 

“Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan keefektifannya secara berkala minimal setahun sekali,” terangnya. 

“Saya berharap kegiatan ini benar-benar dijalankan, dipahami dan diimplementasikan dengan baik dan oleh Saudara sekalian, sehingga bisa mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016. Dalam pelaksanaan Audit Internal SMAP ISO 37001:2016 juga harus dilakukan dengan wajar, proposional, dan berbasis risiko,” lanjutnya. 


Sucipto juga berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan serta dapat menerapkan SMAP demi mendukung Tata Nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)  menuju World Class IP Office.



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya