Medan - Pelindungan hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa ciptaan yang dilindungi mencakup karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Secara lebih spesifik, pelindungan hak cipta mencakup ciptaan berupa kriya, artikel, musik, dan koreografi.
“Setiap jenis ciptaan tersebut tentu memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal proses berkarya dan cara untuk mengapresiasinya. Namun, potensi ekonomi dari karya-karya tersebut hanya bisa didapatkan apabila pemegang hak ciptanya melakukan proses komersialisasi,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua dalam sambutannya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Dalam Rangka Pengembangan Potensi Daerah yang berbasis pada Komersialisasi Karya Cipta untuk Kesejahteraan Stakeholder di Daerah pada Senin, 30 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan masukan dari berbagai sudut pandang mengenai komersialisasi.
“Kami mengharapkan bahwa kegiatan ini juga dapat memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual (KI) untuk membangun kolaborasi di masa mendatang,” ucap Ignatius.
Selain sebagai platform kolaborasi, kegiatan ini juga memiliki beberapa tujuan yang sama pentingnya. Pertama, peserta diharapkan dapat menyebutkan prinsip-prinsip pelindungan hak cipta. Selanjutnya, peserta dapat mengidentifikasi jenis-jenis ciptaan yang dilindungi UU hak cipta. Dari titik tersebut, diharapkan peserta dapat membuat akun pencatatan hak cipta secara online dan mengajukan permohonan secara mandiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pencatatan ciptaan yang dilakukan melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) semakin mempermudah pemohon karena prosesnya dilakukan secara online dan dapat selesai dalam waktu kurang lebih 10 menit setelah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diterima oleh sistem,” jelas Ignatius.
Permohonan pencatatan ciptaan pada tahun 2024 secara keseluruhan telah mencapai lebih dari 106.000 permohonan. Dari 10 provinsi yang ada di Pulau Sumatera, provinsi Sumatera Utara menduduki peringkat pertama dengan jumlah permohonan pencatatan ciptaan mencapai lebih dari 4300.
“Saya harap setelah menghadiri konsultasi teknis ini kita semua akan memiliki pandangan yang lebih kaya dan kompetensi yang lebih baik dalam aspek-aspek yang berhubungan dengan pelindungan KI, khususnya dalam melakukan permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait melalui POP-HC,” harap Ignatius.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem juga menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki makna strategis bagaimana memberikan ruang atau memberikan akses kepada para pencipta, para kreator untuk bisa mengkomersialisasi terhadap karya-karya yang dimiliki.
“Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini, kami memberikan apresiasi khususnya pada DJKI yang telah melaksanakan kegiatan ini di Sumatera Utara. Harapannya kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh peserta yang mengikuti diskusi bagaimana membangun komersialisasi strategi, khususnya di bidang hak cipta,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, kegiatan yang diselenggarakan di Le Polonia Hotel Medan ini juga turut mengundang peserta dari 10 provinsi di Pulau Sumatera, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025