DJKI Gelar Geographical Indication Drafting Camp Kedua di Papua Barat

Papua Barat - Dalam rangka mewujudkan peningkatan kekayaan intelektual (KI) nasional yang dilindungi sebesar 8%, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Papua Barat menggelar kegiatan Geographical Indication (GI) Drafting Camp pada tanggal 9 Mei s.d 13 Mei 2023 di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat. 

Koordinator Indikasi Geografis (IG) DJKI, Irma Mariana menjelaskan bahwa IG Drafting Camp merupakan program pendampingan dan sosialisasi kepada pemohon IG dalam penyelesaian permohonannya sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan pendaftaran IG.

“Di Provinsi Papua Barat ini merupakan kegiatan GI Drafting Camp kedua di tahun 2023 ini, di mana dalam kegiatan ini akan hadir narasumber dan tim ahli IG dari DJKI untuk mendampingi para pemohon yang kesulitan atau memiliki kekurangan dalam menyelesaikan dokumen deskripsi pada pengajuan permohonan indikasi geografisnya,” ujar Irma. 

Ia menambahkan bahwa pada kegiatan kali ini turut mengundang perwakilan dari empat produk permohonan IG yang sudah masuk dari rentang tahun 2018 hingga 2020. Permohonan tersebut antara lain Kakao Ransiki, Kopi Arabika Anggi pegunungan Arfak, Kulit Kayu Bintuni, Buah Merah Bintuni.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman menyayangkan bahwa sampai tahun 2023 IG yang terdaftar di Papua Barat baru satu produk yaitu Pala Tomandin Fakfak.

“Sangat disayangkan sekali bahwa di Papua Barat ini sebenarnya banyak memiliki potensi IG salah satu contohnya yaitu Pisang Raksasa Papua Barat, tetapi baru Pala Tomandin Fakfak saja yang terdaftar,” kata Taufiqurrakhman.

Lebih lanjut, Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memacu pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan kekayaan intelektual khususnya IG di provinsi Papua Barat. 

“Kami juga berharap peserta yang sudah diundang dan hadir pada kegiatan GI Drafting Camp ini dapat memanfaatkan kesempatan yang berharga ini untuk menyelesaikan segala kekurangan yang ada pada dokumen deskripsi produk IG yang dimohonkan, dan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat luas khususnya di Papua Barat,” tambah Taufiqurrakhman. (arm/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya