DJKI Gelar Creative Talks Fotografi bersama Perhimpunan Fotografer Bali

Denpasar - Sebagai salah satu rangkaian kegiatan Festival Karya Cipta Anak Negeri yang menjadi penanda penutupan tahun hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Creative Talks Fotografi bersama Perhimpunan Fotografer Bali pada Sabtu, 29 Oktober 2022 di Gedung Kesir Arnawa, Werdhi Budaya Art Center, Bali.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra secara khusus karya cipta fotografi di tanah air.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI Agung Damar Sasongko menjelaskan bahwa saat ini kekayaan intelektual khususnya karya fotografi banyak dimanfaatkan secara tidak baik oleh oknum yang ingin meraup keuntungan secara instan dari karya cipta orang lain, terutama di media sosial.

“Oleh karena itu kami dalam agenda ini ingin menjelaskan dan mendetailkan beberapa batasan yang melekat dalam pelindungan dan pemanfaatan karya cipta fotografi agar tingkat pelanggaran di kemudian hari dapat berkurang,” ungkap Agung.

Selanjutnya Agung menambahkan bahwa pada kekayaan intelektual karya cipta, hak moral melekat secara abadi.

“Oleh karena itu, pencipta dalam hal ini fotografer harus memperhatikan rekam jejak ciptaannya untuk membuktikan bahwa karyanya orisinil dan yang pertama dipublikasikan,” tambah Agung.

Dalam kesempatan yang sama, I Made Bayu Pramana selaku Penasehat Perhimpunan Fotografer Bali menekankan bahwa dalam menggunakan karya cipta orang lain, fotografer dan pelaku seni lainnya wajib memperhatikan etika.

“Jika ingin menggunakan karya yang sudah ada dan melakukan pembaruan lalu memperbanyak karya fotografi tersebut baik secara cetak maupun online harus mendapatkan izin penciptanya terlebih dahulu terutama untuk kepentingan komersial,” ujar Made. 

Made mengungkapkan bahwa proses edukasi tentang kekayaan intelektual ini perlu proses yang panjang. 

“Kegiatan ini harus terjadi secara kontinu dan saya harap teman fotografer juga harus memperhatikan attitude yang baik untuk meminta izin dalam penggunaan hasil karya orang lain,” pungkas Made.

Seorang pengunjung yang juga anggota perhimpunan fotografer Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia, Kim mengungkapkan antusiasmenya tentang  dalam mengikuti talkshow fotografi pada kesempatan kali ini.

“Yang paling membekas dalam pikiran saya adalah bahwa segala sesuatu yang kita buat mengandung hak cipta. Oleh karena itu, kita tidak boleh asal mencatut karya orang lain serta tidak boleh sembarangan mengambil gambar di tempat yang tidak diizinkan,” kata Kim.

Ia berharap dirinya dapat belajar lebih banyak lagi tentang hak cipta dan fotografi agar pelanggaran dalam bidang ini dapat berkurang.

Ia juga berpesan kepada seluruh pegiat seni lainnya untuk berhati-hati dalam mendokumentasikan sesuatu,serta lebih teliti dalam membagikan ulang konten foto orang lain di era digital ini.(AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya