Surakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Audiensi dalam Rangka Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) Nasional di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, pada 9–10 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian awal penyusunan naskah konsepsi Roadmap Pengembangan KI Indonesia yang diproyeksikan rampung hingga tahun 2027.
“Penyusunan roadmap ini merupakan bentuk implementasi Renstra DJKI 2025–2029, sekaligus menindaklanjuti amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 10 Tahun 2023,” terang Sekretaris DJKI Andrieansjah.
Dalam penyusunannya, dokumen ini tidak hanya berpijak pada perspektif internal, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat terhadap DJKI. Ke depannya, roadmap ini akan menjadi panduan dalam menghadapi tantangan struktural dan meningkatkan produktivitas nasional.
“Program KI saat ini telah masuk ke dalam RPJMN 2025–2029, khususnya dalam agenda pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif, penciptaan lapangan kerja berkualitas, hingga mendorong kewirausahaan,” ujar Andrieansjah.
Selanjutnya, Andrieansjah memaparkan lima isu strategis yang menjadi dasar intervensi kebijakan, mulai dari belum optimalnya ekosistem KI, minimnya data ekonomi kreatif, kelembagaan yang lemah, rendahnya daya saing SDM, hingga rantai pasok ekonomi kreatif yang belum terintegrasi. Sebagai respon, pemerintah telah menyusun delapan strategi besar, tiga di antaranya langsung berkaitan dengan program KI.
“Penguatan ekosistem KI melalui pendaftaran, edukasi, dan komersialisasi; peningkatan kapasitas pelaku kreatif; serta penguatan regulasi dan kelembagaan akan menjadi fondasi utama pengembangan KI nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andrieansjah menyoroti posisi Indonesia yang berada di peringkat 50 dari 55 negara dalam Global IP Index 2025 versi Global IP Convention (GIPC). Ia menekankan pentingnya perbaikan di pilar komersialisasi kekayaan intelektual yang menjadi nilai terendah Indonesia saat ini.
“Indikator seperti transfer teknologi, insentif pajak, dan kebijakan lisensi masih menjadi tantangan besar. Ini harus menjadi perhatian kita bersama jika ingin KI menjadi motor pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Penyusunan roadmap ini akan berlangsung dalam tiga tahap, yakni: penyusunan rancangan awal pada tahun 2025, penajaman dokumen oleh Tim Strategis Nasional di tahun 2026, dan finalisasi serta pengajuan naskah peraturan presiden pada tahun 2027. Roadmap ini ditargetkan sudah bisa diimplementasikan pada tahun 2028 atau 2029 sebagai bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam kesempatan yang sama, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Surakarta sebagai tuan rumah kegiatan audiensi ini.
“Penyusunan roadmap ini adalah momentum strategis untuk menyatukan visi dan arah kebijakan kekayaan intelektual nasional ke depan. Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan dokumen yang membumi, terukur, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Tjasdirin.
Melalui audiensi ini, DJKI menegaskan komitmennya dalam mendorong penguatan sistem kekayaan intelektual nasional yang inklusif, berdaya saing, dan mampu menjadi fondasi pembangunan ekonomi berbasis inovasi di tengah dinamika global.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Selasa, 8 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025