DJKI Gandeng Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce Untuk Perangi Pelanggaran KI

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 6 Januari 2022, salah satunya adalah  kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis  Kekayaan Intelektual.

Program unggulan tersebut merupakan  salah satu upaya untuk melakukan edukasi sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang  yang melanggar kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan maupun melalui e-commerce.

Salah satu upaya yang dilakukan DJKI ialah melalui webinar IP Talks dengan tema “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan  E-Commerce Berbasis Kekayaan Intelektual” yang diadakan secara virtual pada Rabu, 9 Maret 2022.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan terdapat keuntungan serta tantangan dalam kehadiran e-commerce. Kehadiran e-commerce memudahkan konsumen maupun pelaku usaha untuk memperjualbelikan berbagai kebutuhan tanpa perlu datang langsung ke toko. 

Namun terdapat juga kelemahan dari transaksi di e-commerce. Salah satunya ialah membuka kemungkinan beredarnya barang yang tidak original dan berpotensi melanggar kekayaan intelektual.

“Untuk itu diharapkan pengelola toko online dapat membuat metode atau mekanisme monitoring  agar di tempat perdagangan yang dikelolanya tidak beredar produk yang melanggar kekayaan intelektual,” papar Razilu.

Tidak hanya menggandeng pelaku usaha e-commerce, DJKI juga melibatkan para pelaku usaha perdagangan fisik misalnya mall, supermarket atau tempat perbelanjaan sejenis lainnya.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian penyewaan tempat usaha dengan penyewa/tenant untuk tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual. Apabila ada penyewa yang menjual produk yang melanggar bisa  diperingatkan. 

“Jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian awal,” jelas Razilu.

Sejak 2009 hingga 2021 Indonesia mendapatkan label Priority Watch List (PWL).  Priority Watch List (PWL) adalah daftar negara memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cukup berat pada berbagai laporan internasional. Untuk itu sertifikasi pusat perbelanjaan diharapkan akan menghalau peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual.

Melalui sertifikasi perbelanjaan fisik dan  e-commerce diharapkan akan bermanfaat bagi pemilik hak kekayaan intelektual, produsen, hingga konsumen.

“Pemilik hak kekayaan intelektual akan mendapat keadilan, pelindungan, dan penegakan haknya. Manfaat yang dirasakan konsumen adalah akan terlindungi dari perdagangan produk palsu yang dapat membahayakan dirinya,” tambah Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Kepala Satuan Tugas Kekayaan Intelektual.

Menurut Alphonsus Widjaja selaku ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, sejatinya pusat perbelanjaan memiliki komitmen serius untuk mendukung DJKI melindungi kekayaan intelektual. Upaya pencegahan mulai dari perjanjian sewa hingga sosialisasi secara periodik untuk penyewa serta masyarakat untuk tidak memperjualbelikan barang palsu telah dilakukan.

“Pada 2019 Menteri Hukum dan HAM memberi penghargaan bagi pusat perbelanjaan yang memiliki komitmen serius dalam melindungi kekayaan intelektual,” pungkas Alphonsus.

Melalui webinar ini DJKI memberikan pemahaman kepada pengelola tempat perdagangan  fisik maupun online bahwa mengatasi peredaran barang yang kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab bersama. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi pengelola tempat perdagangan untuk merumuskan strategi bagaimana cara untuk menghilangkan peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual di tempat perdagangan yang dikelolanya. (DES/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya