Jakarta - Seberapapun sulitnya diatasi, seberapapun cepatnya domain ilegal pulih kembali, upaya pemberantasan terhadap peredaran film ilegal tidak boleh berhenti. Saat satu suara dirasa kurang lantang, maka dirasa perlu menyatukan kekuatan untuk melawan pembajakan.
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), merupakan sebuah organisasi yang berangkat dari kesamaan misi diantara para foundernya yaitu membangun industri yang sehat di dalam industri Over The Top (OTT) di Indonesia. OTT mengacu pada semua layanan streaming seperti contohnya Netflix, Vidio, Mola TV, Viu dan platform lain yang menayangkan konten di internet.
Di Indonesia sendiri, video streaming yang merupakan salah satu bentuk produk dari industri OTT masih menjadi sesuatu yang baru di industri hiburan saat ini. Sebelum mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran terhadap video streaming ilegal, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana sistem itu bekerja.
Berangkat dari hal itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima undangan AVISI untuk melakukan diskusi dalam hal memerangi peredaran konten digital ilegal. Dalam pertemuan tersebut, Hermawan Sutanto selaku ketua AVISI mengutarakan kesiapannya membantu DJKI dalam penyusunan kebijakan terkait industri OTT.
Di Indonesia, mekanisme eksekusi pelanggaran konten digital ilegal terhadap adanya delik aduan yang terbilang mudah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
“Selama ini kami selalu menerima pengaduan dari pemegang Hak Cipta seperti publisher, baik dari dalam negeri atau luar negeri. Prosesnya berupa pengumpulan data terlebih dahulu,” jelas Anom.
Anom melanjutkan jika bisa dipastikan bahwa konten ilegal benar-benar diunggah oleh pembajak, DJKI akan mengundang para ahli dan wakil dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan gelar perkara. Tahapan selanjutnya adalah pembuatan kesepakatan untuk dilakukan takedown terhadap domain ilegal tersebut.
Di kesempatan yang sama, Ajeng Parameswari selaku Sekretaris Jenderal AVISI mengutarakan harapannya agar terciptanya ekosistem yang sehat pada industri OTT di Indonesia.
“Jadi dalam setiap program kerja kami nantinya memiliki tujuan utama yaitu mengedukasi masyarakat Indonesia untuk terus menonton film yang legal. Jika pembajakan tidak kita lawan, khawatir lambat laun dapat menurunkan semangat kreator untuk terus menciptakan karya di Indonesia,” jelas Ajeng. (Iwm/Ver)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025