DJKI Edukasi Siswa SMK Triguna Utama Tentang Pentingnya Pelindungan KI

Tangerang Selatan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Goes To School pada Senin, 7 Oktober 2024, di SMK Triguna Utama, Tangerang Selatan.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) sejak dini serta untuk menciptakan generasi muda yang sadar akan KI.

“Dalam kesempatan ini, kami ingin menanamkan pemahaman terkait KI kepada para siswa sehingga para siswa dapat lebih paham terkait dengan apa itu KI. Hal ini menjadi penting karena dari sekolah kejuruan lahir insan-insan kreatif dan inovatif yang kemudian dari hasil karyanya bisa menumbuhkan aset perekonomian nasional kita,” ujar Muh. Fandhi Fanani yang merupakan salah satu RuKI.

Dia juga mengimbau kepada para siswa untuk mendaftarkan karyanya agar tidak diklaim orang lain. Selain itu, dengan diberikannya pemahaman terkait KI, harapannya para siswa dapat saling menghargai atas karya orang lain.

“Maka dari itu, jika nantinya adik-adik memiliki sebuah karya, segera daftarkan dan lindungi karya adik-adik di DJKI Kemenkumham,” ucap Fandhi.

Di sisi yang sama, Kepala SMK Triguna Utama Syamsu Rizal menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini sangat penting diketahui dan dipahami, terutama bagi para siswa yang bergelut di bidang Desain Komunikasi Visual (DKV).

“Di zaman yang semakin maju ini dan di era perkembangan teknologi yang semakin pesat, informasi dan komunikasi tidak mengenal batas waktu dan tempat, kemampuan dalam menciptakan karya-karya baru perlu dihargai dan dilindungi, karena dengan cara itulah kita dapat memberikan penghargaan kepada para pencipta, inovator, dan kreator,” tutur Syamsu.

Dia juga menyampaikan bahwa para siswa harus memahami betapa pentingnya menghargai karya dan ide orang lain. Dengan menghargai KI, mereka turut serta mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara sehat dan bijak.

"Jangan sampai kalian melakukan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain, seperti menyalin atau memperbanyak karya tanpa izin, karena hal tersebut dapat merugikan pihak yang menciptakan karya tersebut," ujar Syamsu Rijal selaku Kepala SMK Triguna Utama.

“Melalui penyuluhan ini, harapannya kalian dapat memahami lebih dalam tentang apa itu KI, bagaimana cara melindungi karya-karya kalian sendiri di masa depan, serta bagaimana kalian harus bersikap terhadap karya orang lain,” pungkas Syamsu.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya